KLUNGKUNG — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali bersama Pemkab Klungkung menggelar edukasi dan pengawasan wajib pajak di Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas, serta pengawasan bersama.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyatakan Nusa Penida adalah destinasi wisata internasional yang membutuhkan pembiayaan besar. "Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah, dan penataan kawasan pelabuhan kapal," ujarnya.
Bupati Sebut Pajak Bukan Keuntungan Pengusaha, Melainkan Titipan Tamu
Bupati Klungkung I Made Satria memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. Ia menegaskan bahwa tambahan 10 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayar wisatawan bukanlah bagian dari keuntungan usaha.
"Uang tersebut merupakan titipan tamu saat check in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri," tegasnya.
Baru 67 Persen Wajib Pajak Patuh, 33 Persen Lainnya Masih Jadi Target Kejar
Dari data yang disampaikan Bupati, tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida saat ini baru mencapai 67 persen. Artinya, masih ada 33 persen potensi pajak daerah yang belum disetorkan ke kas daerah. Padahal, dana tersebut akan digunakan untuk menggerakkan roda APBD secara transparan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan edukasi ini dihadiri 30 perwakilan wajib pajak, perbekel (kepala desa) se-Kecamatan Nusa Penida, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klungkung. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.
Kolaborasi Berkelanjutan untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah
Kanwil DJP Bali memastikan kegiatan edukasi dan kunjungan bersama seperti ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan antara kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali dan pemerintah daerah di seluruh Bali. Tujuannya, mengejar potensi pajak yang masih bocor sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.