DENPASAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mulai bertindak tegas untuk mengejar target penerimaan pajak daerah di wilayahnya. Salah satu strategi utama yang kini diterapkan adalah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Instruksi ini bertujuan memastikan seluruh pegawai pemerintah memiliki catatan bersih terkait administrasi perpajakan. Bapenda menekankan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tertib.
Digitalisasi Pembayaran Pajak Jadi Syarat Wajib bagi Pegawai
Pemerintah Kota tidak hanya menuntut pelunasan, tetapi juga mewajibkan penggunaan kanal digital dalam setiap transaksi pembayaran pajak. Langkah ini sejalan dengan program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang tengah digencarkan di Bali.
Melalui sistem digital, proses pemantauan kepatuhan ASN menjadi lebih transparan dan mudah terdata oleh sistem Bapenda. Pegawai diharapkan memanfaatkan aplikasi atau kanal pembayaran elektronik resmi yang telah disediakan pemerintah daerah guna meminimalisir transaksi tunai.
Penerapan metode non-tunai ini diharapkan mampu mempercepat arus masuk kas daerah. Selain itu, penggunaan teknologi dalam perpajakan bertujuan menutup celah kebocoran pendapatan serta mempermudah birokrasi bagi para wajib pajak di lingkungan internal pemkot.
Mengapa ASN Denpasar Harus Menjadi Panutan Pajak?
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral bagi para pegawai yang penghasilannya bersumber dari APBD. Dengan menunjukkan kepatuhan tinggi, pemerintah kota optimistis tingkat kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak juga akan meningkat secara signifikan.
Bapenda terus melakukan validasi data untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang memiliki tunggakan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penertiban internal ini menjadi fondasi utama sebelum instansi melakukan langkah penagihan yang lebih masif ke sektor swasta dan masyarakat umum.
Langkah ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kepatuhan terhadap kewajiban daerah kini menjadi indikator penting bagi integritas seorang ASN dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik.