BALI — Sebanyak tujuh peserta regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan lulus pengujian model bisnis tokenisasi, mencakup emas hingga surat berharga. Kelulusan itu menandai eksplorasi tokenisasi aset di Indonesia yang kian serius, seiring 51% responden survei State Street memperkirakan aset digital jadi arus utama dalam lima tahun.
Laporan perkembangan sektor jasa keuangan September 2026 dari OJK mencatat ketujuh peserta itu menguji model bisnis tokenisasi emas, surat berharga melalui skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), serta manfaat kepemilikan properti. Kendati lulus sandbox, OJK menegaskan status itu tidak otomatis memberi izin operasional atau membolehkan produk dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tokenisasi sendiri merupakan proses merepresentasikan aset atau hak tertentu dalam bentuk token digital menggunakan teknologi blockchain. Penerapannya di sektor keuangan bisa mencakup emas, surat berharga, kepentingan dalam dana investasi, hingga aset lain. Teknologi ini berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas distribusi produk keuangan.
Dalam 2026 Digital Assets Study yang dirilis State Street pada 6 Oktober 2026, sebanyak 51% dari 300 responden memperkirakan aset digital akan menjadi arus utama dalam lima tahun ke depan. Responden terdiri atas pengelola aset, pemilik aset, dan pengelola kekayaan. Angka itu naik dibandingkan 42% pada 2025 dan 11% pada 2024.
Lonjakan ekspektasi tersebut menunjukkan perhatian institusi keuangan global terhadap aset digital meningkat tajam dalam dua tahun terakhir. Bagi investor Indonesia, perkembangan ini memperluas pilihan eksposur investasi, termasuk ke saham Amerika Serikat yang dibungkus dalam bentuk token.
Meski menawarkan efisiensi, tokenisasi tidak otomatis menjamin likuiditas atau menghilangkan risiko investasi. Investor perlu memahami struktur produk, hak kepemilikan, serta risiko yang melekat sebelum menempatkan dana melalui instrumen berbasis token. Perbedaan mendasar antara memegang saham langsung dan token yang merepresentasikannya menjadi hal pertama yang wajib dicermati.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan tokenisasi membuka peluang mengembangkan cara baru dalam menerbitkan, mendistribusikan, dan mengakses aset keuangan. Namun, ia menekankan adopsinya perlu didukung infrastruktur andal, kejelasan regulasi, dan perlindungan konsumen.
"Tokenisasi membuka peluang untuk mengembangkan cara baru dalam menerbitkan, mendistribusikan, dan mengakses aset keuangan. Namun, adopsinya perlu didukung oleh infrastruktur yang andal, kejelasan regulasi, dan perlindungan konsumen agar inovasi tersebut dapat berkembang secara berkelanjutan," kata Ryan seperti dikutip Rabu (28/10/2026).
Ada sejumlah hal yang membedakan token saham AS dari kepemilikan saham konvensional. Pertama, hak kepemilikan token bisa berbeda tergantung struktur penerbitnya, apakah benar-benar merepresentasikan saham atau hanya eksposur ekonomi. Kedua, likuiditas token bergantung pada platform penerbit, bukan pada bursa tempat saham aslinya diperdagangkan.
Ketiga, aspek regulasi lintas yurisdiksi membuat perlindungan hukum investor bisa lebih rumit dibanding berinvestasi langsung di pasar modal domestik. Keempat, risiko teknologi seperti keamanan kustodian dan smart contract turut menentukan keamanan aset.
Kelulusan dari regulatory sandbox OJK menjadi sinyal bahwa jalur uji coba tokenisasi di Indonesia makin terbuka. Namun, bagi investor, tahap uji coba bukan berarti produk siap dipasarkan luas. Membaca dokumen produk dan memahami siapa penerbitnya tetap menjadi langkah wajib sebelum dana ditempatkan.