MANGUPURA — Penanganan 51 dugaan pelanggaran disiplin sepanjang 2026 itu tidak berhenti di tingkat ASN berstatus tetap. Sebanyak 25 pegawai berstatus PPPK telah diberhentikan oleh pemerintah daerah melalui keputusan resmi.
Adi Arnawa menegaskan pembinaan harus berjalan berjenjang lewat masing-masing perangkat daerah. Pengawasan tidak cukup menyangkut kehadiran, tetapi juga kinerja dan integritas pegawai saat melayani masyarakat.
Menurut Adi Arnawa, ada beberapa sisi kedisiplinan yang menjadi perhatian pimpinan OPD. Tingkat kehadiran menjadi yang pertama, disusul kinerja harian dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Yang pertama kan kami sudah melalui perangkat daerah masing-masing tentu sudah kita sarankan, kita minta untuk selalu menjaga disiplin pegawai. Disiplin pegawai ada beberapa, tingkat kehadiran, kinerja, kan gitu, termasuk integritasnya, kan gitu,” ujar Adi Arnawa, saat ditemui Senin (26/10).
Sekretaris Daerah Badung dan BKPSDM dilibatkan untuk memastikan setiap penanganan pelanggaran berjalan sesuai ketentuan. Pembinaan disebut sebagai langkah awal mencegah pelanggaran berulang sebelum sanksi dijatuhkan.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Adi Arnawa menyatakan tidak akan mengabaikan pelanggaran yang terbukti dilakukan ASN. Penindakan mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inilah yang menjadi rujukan, inilah yang menjadi dasar daripada tim penegak disiplin pegawai ini untuk mengambil langkah-langkah, termasuk seperti apa yang disampaikan tadi terhadap beberapa oknum ASN mungkin P3K yang memang sudah diberikan keputusan untuk pemutusan kerja oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia meminta pimpinan OPD bergerak lebih awal, tidak menunggu kasus membesar. Pembinaan dini di lingkungan kerja masing-masing dinilai lebih efektif menekan angka pelanggaran.
“Kalau memang ada kedapatan seperti itu, saya selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah ini tentu akan mengambil tindakan-tindakan, yang pertama adalah memberikan pembinaan dulu. Tapi kalau pembinaan ini juga tetap dilewati ya dengan sangat terpaksa kita harus melakukan pemecatan itu,” tegasnya.
Rincian BKPSDM Badung menunjukkan 26 ASN telah menjalani sanksi dari total 51 dugaan pelanggaran yang tercatat hingga Oktober 2026. Sisa 25 kasus masih dalam proses penanganan.
Pemkab Badung berharap pengawasan konsisten dari pimpinan OPD menaikkan tingkat kedisiplinan pegawai. Profesionalitas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten menjadi taruhan di depan warga yang mengurus layanan sehari-hari.