OJK Sebut Pembatasan Bunga Deposito SMV Masuk Mekanisme Pasar, Bakal Dibahas di KSSK

Penulis: Bayu Nugroho  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 20:01:01 WIB
OJK menilai pembatasan bunga deposito SMV sebagai bagian dari mekanisme pasar dan akan dibahas dalam forum KSSK.

BALI — Kebijakan yang menyasar lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme pasar. Friderica menuturkan, OJK bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan akan terus memantau implementasinya agar sektor jasa keuangan tetap stabil sekaligus berkontribusi pada program pembangunan nasional.

"Itu kan mekanisme pasar. Tentu saja nanti banyak teman-teman bank silakan nanti ditanya," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).

Batas Bunga Deposito SMV Ditetapkan 80 Persen dari BI Rate

Rencana ini pertama kali disampaikan Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (5/8). Pemerintah akan membatasi level bunga deposito yang diminta SMV setara dengan bunga yang didapat pemerintah ketika menempatkan uang di perbankan, yakni 80 persen dari BI rate.

"Saya akan batasin level bunga yang diminta adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya, dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Adapun SMV di bawah Kementerian Keuangan yang terdampak kebijakan ini meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF). Lembaga-lembaga tersebut selama ini dikenal agresif menempatkan dananya di deposito perbankan dengan imbal hasil kompetitif.

Target: Tekan Suku Bunga Kredit dan Akselerasi Ekonomi

Purbaya menegaskan, tujuan utama pembatasan ini adalah menurunkan suku bunga kredit perbankan. Dengan biaya dana (cost of fund) yang lebih murah, bank diharapkan bisa menyalurkan kredit dengan bunga lebih rendah sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terakselerasi pada semester II-2026.

Ia menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pekan depan. Purbaya mengaku sudah meminta jajarannya menyiapkan surat edaran dan pembatalan deposito ber bunga tinggi.

"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," tuturnya.

Apa Dampaknya bagi Perbankan dan Nasabah?

Langkah ini berpotensi mengubah peta persaingan dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Selama ini, SMV seperti SMI dan LPEI menjadi salah satu sumber dana besar bagi bank, terutama BUMN, dengan penawaran bunga deposito di atas rata-rata pasar.

Jika batas 80 persen dari BI rate diterapkan, bank yang selama ini mengandalkan dana murah dari SMV harus mencari sumber pendanaan alternatif. Di sisi lain, bank dengan likuiditas ketat bisa kehilangan salah satu sumber dana jangka panjang.

Bagi nasabah ritel, kebijakan ini tidak berdampak langsung. Namun, jika suku bunga kredit benar-benar turun, cicilan pinjaman konsumtif dan produktif berpotensi lebih ringan.

OJK memastikan aspek stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas utama sebelum kebijakan diimplementasikan penuh. Keputusan final akan dibahas dalam forum KSSK yang melibatkan seluruh regulator keuangan.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top