4 Kabupaten di Bali Gelar Layanan SIM Keliling 28 Agustus 2026, Berikut Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:18:00 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di empat kabupaten di Bali pada Jumat (28/8).

MANGUPURA — Layanan SIM keliling kembali beroperasi di empat kabupaten di Bali pada Jumat (28/8). Polres di masing-masing daerah menyiapkan titik layanan yang tersebar di Badung, Jembrana, Tabanan, dan Klungkung untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C.

Operasional layanan dimulai sejak pagi hari. Di Kabupaten Badung, petugas berjaga di dua lokasi berbeda, sementara tiga kabupaten lainnya masing-masing menyediakan satu titik layanan hingga proses administrasi selesai.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Empat Kabupaten

Polres Badung membuka dua pos pelayanan, yakni di Damkar Dalung atau Timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan di dua titik ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Sementara itu, Polres Jembrana menempatkan layanan di Pasar Senggol Pekutatan dan Polres Tabanan di Mall Pelayanan Publik Tabanan. Keduanya buka mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Untuk wilayah Klungkung, masyarakat bisa datang ke depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Berkas ini diverifikasi petugas di lokasi sebelum proses perpanjangan dilakukan.

Biaya penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Di luar itu, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000 jika pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM keliling.

Pantau Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat

Jadwal dan lokasi SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Polda Bali mengimbau masyarakat memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak sebelum berangkat ke lokasi.

Dengan adanya layanan jemput bola ini, warga tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas untuk sekadar memperpanjang masa berlaku SIM.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top