DENPASAR — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di enam kabupaten/kota pada Jumat, 21 Agustus 2026. Layanan ini hadir untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda. Sebagian besar mulai melayani pukul 08.00 WITA, sementara beberapa titik baru buka pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Berikut rincian titik layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini:
Perpanjangan SIM dipatok biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dibanderol Rp 75.000.
Pemohon diimbau melengkapi dokumen sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar permohonan bisa langsung diproses petugas.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Layanan keliling juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.