SIM Keliling Bali Hari Ini 21 Agustus 2026: Cek Jadwal di Denpasar, Badung, Tabanan, Klungkung, Bangli, dan Jembrana

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:28:00 WIB
Warga memanfaatkan layanan perpanjangan SIM keliling di enam kabupaten/kota di Bali pada Jumat, 21 Agustus 2026.

DENPASAR — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersebar di enam kabupaten/kota pada Jumat, 21 Agustus 2026. Layanan ini hadir untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda. Sebagian besar mulai melayani pukul 08.00 WITA, sementara beberapa titik baru buka pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Enam Wilayah

Berikut rincian titik layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini:

  • Denpasar: Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Tabanan: Mall Pelayanan Publik Tabanan, pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
  • Bangli: Pasar Kintamani, pukul 08.00 WITA hingga selesai.
  • Jembrana: Lapangan Pergung, pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan yang Berlaku

Perpanjangan SIM dipatok biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dibanderol Rp 75.000.

Syarat yang Wajib Dibawa agar Proses Cepat

Pemohon diimbau melengkapi dokumen sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan administrasi menjadi syarat utama agar permohonan bisa langsung diproses petugas.

Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Catatan Penting: Layanan Ini Tidak untuk SIM Habis Masa Berlaku

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memperpanjang melalui layanan ini.

Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Layanan keliling juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top