Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Praktisi Hukum Ingatkan Pemprov Tak Punya Kewenangan Periksa Imigrasi

Penulis: Candra Setiabudi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:13:02 WIB
Praktisi hukum mengingatkan Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan memeriksa status keimigrasian WNA, termasuk dalam isu dugaan warga Israel membuka restoran di Bali.

DENPASAR — Muhamad Shalahuddin Jamil mengingatkan publik untuk memilah dua ranah hukum yang berbeda dalam kasus dugaan WNA Israel menjalankan usaha di Bali. Menurutnya, kewenangan memeriksa paspor, visa, hingga izin tinggal seseorang tidak berada di tangan pemerintah daerah, melainkan institusi keimigrasian di bawah Pemerintah Pusat.

"Harus dibedakan antara kewenangan keimigrasian dan pengawasan kegiatan usaha. Pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun kewenangan untuk menentukan status keimigrasian seseorang. Data perlintasan, paspor, visa, dan izin tinggal WNA berada dalam ranah Imigrasi," ujar Shalahuddin di Denpasar, Rabu (19/8/2026).

Landasan yuridis pembagian kewenangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Pemprov Bali Sudah Tutup Akses PMA untuk 18 KBLI

Meski tak bisa memeriksa status personal WNA, Pemprov Bali mengklaim pengawasan terhadap investasi asing tetap ketat. Setiap Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan mematuhi aturan penanaman modal.

"Jika ada informasi WNA menjalankan usaha di Bali, penelusurannya harus menyeluruh: siapa badan hukumnya, pemegang sahamnya, NIB dan KBLI-nya, hingga kesesuaian antara aktivitas riil usaha dengan izin tinggal yang dimiliki," jelasnya.

Sebagai langkah preventif, akses Online Single Submission (OSS) bagi PMA pada 18 KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah telah ditutup di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Kebijakan ini berlaku atas persetujuan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sektor yang dibatasi mencakup hotel tertentu, real estate, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan makanan, rumah minum atau kafe, hingga pusat kebugaran.

Audit Kepariwisataan Jadi Alat Verifikasi Legalitas Usaha

Gubernur Bali telah membentuk Tim Percepatan Audit Kepariwisataan untuk memperkuat pengawasan operasional hotel dan restoran. Tim ini bertugas memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan yang diterbitkan.

Shalahuddin mengingatkan agar masyarakat tak mudah menyimpulkan status legalitas usaha hanya dari sebutan media. Istilah "restoran" dalam pemberitaan, kata dia, belum tentu masuk ke dalam daftar 18 KBLI yang ditutup untuk PMA.

"Pemeriksaannya harus berbasis data dan dokumen legal perusahaan, bukan sekadar penyebutan jenis usahanya di lapangan," tambahnya.

Penanganan isu ini, menurut Shalahuddin, membutuhkan verifikasi terpadu lintas instansi. Imigrasi berwenang memeriksa status personal WNA, sementara legalitas perusahaan dan kegiatan usahanya diperiksa melalui audit kepariwisataan. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

"Bali tetap terbuka bagi investasi asing yang berkualitas. Namun, seluruh investor wajib menaati hukum Indonesia, menghormati budaya Bali, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal," pungkasnya.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: balijani.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top