Informasi tentang cara mengajukan perubahan desil Kemensos menjadi topik yang banyak dicari karena data kesejahteraan yang bisa berubah seiring kondisi ekonomi keluarga.
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Desil dibagi menjadi 10 kelompok, dari desil 1 untuk kesejahteraan terendah hingga desil 10 untuk tertinggi. Desil 1-4 biasanya menjadi prioritas penerima bantuan.
Sebelum mengajukan perubahan, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:
Pastikan data yang Anda isi sesuai dengan kondisi terkini agar verifikasi berjalan lancar.
Pemerintah menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos untuk memudahkan pengajuan perubahan desil. Berikut langkah-langkahnya:
Setelah pengajuan terkirim, sistem akan menerima dan memprosesnya. Anda bisa memantau statusnya melalui aplikasi yang sama.
Bagi yang tidak bisa mengakses internet, perubahan desil bisa dilakukan langsung di kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Proses offline membutuhkan waktu karena ada survei lapangan yang harus dilakukan.
Setelah pengajuan diterima, Kemensos akan melakukan verifikasi data secara bertahap. Data yang sudah masuk akan diverifikasi oleh petugas lapangan.
Setelah itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memproses pemeringkatan desil. Hasilnya bisa membuat desil Anda berubah atau tetap sesuai data sebelumnya.
Penting untuk diingat bahwa perubahan desil tidak langsung berlaku. Semua harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.
Tidak, perubahan desil tidak otomatis. Anda harus mengajukan pembaruan data dan menjalani proses verifikasi dari pemerintah.
Ajukan segera saat kondisi ekonomi berubah, misalnya kehilangan pekerjaan atau penurunan penghasilan. Semakin cepat, semakin baik.
Lama proses tergantung pada antrean dan kondisi lapangan. Anda bisa memantau statusnya lewat aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK.
Anda bisa mengajukan kembali dengan melengkapi dokumen yang lebih lengkap atau berkonsultasi dengan petugas desa atau dinas sosial setempat.