MANGUPURA — DPRD Kabupaten Badung memulai tahapan krusial penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan seni dan budaya dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama pemangku kepentingan. Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Badung ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris I Made Suwardana serta anggota I Made Retha dan Nyoman Sudana.
Pembahasan kali ini berfokus pada penyerapan aspirasi dari berbagai elemen yang berkecimpung langsung di bidang seni dan budaya. Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., selaku Ketua Tim Naskah Akademik dari LPM Universitas Udayana, yang memberikan masukan akademis terkait kerangka regulasi.
Kehadiran perwakilan desa wisata menjadi salah satu sorotan dalam rapat tersebut. Putu Suada selaku Ketua Desa Wisata Kabupaten Badung serta I Wayan Danu Kumara yang juga menjabat Ketua Desa Wisata Desa Mengwi hadir untuk menyuarakan kebutuhan perlindungan di tingkat akar rumput. Mereka mewakili puluhan desa wisata yang tersebar di enam kecamatan se-Badung.
Selain itu, perwakilan Listibya Kabupaten Badung, PHRI, para perbekel, lurah, dan seniman se-Kabupaten Badung turut memberikan pandangan. Mereka menyoroti pentingnya regulasi yang tidak hanya melindungi artefak budaya, tetapi juga menghidupkan ekosistem seni yang menjadi denyut nadi pariwisata Badung.
Tim Naskah Akademik dari LPM Universitas Udayana yang diketuai Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani dilibatkan untuk memastikan landasan yuridis dan sosiologis raperda ini kuat. Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, sehingga kajian mendalam diperlukan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Ketua Pansus DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyusunan regulasi. Pihaknya menargetkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya ini dapat tuntas dalam waktu dua bulan ke depan. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan utama untuk menyempurnakan draf sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.