Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:37:05 WIB
Cara Cek Data Sertifikat Tanah Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor BPN

Mengecek data sertifikat tanah kini bisa dilakukan langsung dari ponsel tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian ATR/BPN menyediakan dua kanal digital resmi untuk keperluan ini.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku tersedia untuk Android dan iOS. Cara daftarnya: unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, buka aplikasi lalu pilih menu masuk, pilih opsi daftar akun baru, isi NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email, ikuti proses pendaftaran dalam aplikasi, lalu aktivasi akun lewat link verifikasi yang dikirim ke email. Setelah itu, login memakai username dan password yang sudah dibuat.

Setelah akun aktif, pengguna bisa mengecek data sertifikat analog dan membagikan info lewat email dengan durasi akses yang bisa diatur sendiri. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal terbit, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.

Layanan BHUMI ATR/BPN

Tips Agar Pengecekan Berjalan Lancar

Sebelum memulai pendaftaran akun Sentuh Tanahku, pastikan nomor HP dan email yang didaftarkan masih aktif, karena keduanya dipakai untuk proses verifikasi dan aktivasi akun. Siapkan juga data sertifikat fisik di tangan — seperti nomor hak atau NIB yang tertera di dokumen — supaya pencarian data di sistem lebih cepat dan akurat. Jika koneksi internet kurang stabil saat mengakses situs BHUMI ATR/BPN, coba ulangi pencarian beberapa saat kemudian karena server layanan publik terkadang mengalami trafik tinggi.

Selain lewat aplikasi, ada juga layanan berbasis web bernama BHUMI ATR/BPN. Langkahnya: buka situs BHUMI, pilih menu cari, masukkan kabupaten/kota, masukkan desa/kelurahan, input NIB atau nomor hak, lalu klik cari — data akan tampil jika tersedia di sistem.

Kenapa Perlu Dicek Sebelum Transaksi

Pengecekan ini penting terutama sebelum membeli tanah atau properti. Dengan membandingkan data di dokumen fisik dengan data resmi di sistem pertanahan, calon pembeli bisa mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Data Tidak Ditemukan? Begini Penjelasannya

Kalau data tidak muncul di aplikasi, itu tidak otomatis berarti sertifikatnya palsu. Bisa jadi bidang tanah tersebut belum terpetakan atau belum terintegrasi secara digital ke sistem. Solusinya, pemilik bisa datang langsung ke kantor pertanahan setempat untuk memperbarui data.

Meski begitu, pengecekan lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap penting sebagai langkah tambahan untuk memastikan objek tanah aman ditransaksikan — termasuk memastikan tidak ada sengketa, blokir, atau sita.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah cek sertifikat tanah lewat HP ini gratis?
Ya, baik aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan BHUMI ATR/BPN dapat diakses tanpa biaya.

Apa yang harus dilakukan kalau data sertifikat tidak ditemukan?
Datangi kantor pertanahan (BPN) setempat untuk memastikan status dan memperbarui data tanah agar terintegrasi secara digital.

Apakah data yang ditampilkan aplikasi ini real-time?
Data mengikuti pembaruan sistem ATR/BPN, jadi ada kemungkinan jeda waktu antara perubahan status tanah di lapangan dan tampilan di aplikasi. Untuk kepastian terbaru, konfirmasi tambahan ke kantor pertanahan tetap disarankan.

Apa risiko jika tidak mengecek sertifikat sebelum membeli tanah?
Risikonya antara lain membeli tanah yang ternyata masih dalam sengketa, terkena blokir, atau bahkan sedang dalam proses sita, yang bisa merugikan pembeli secara hukum maupun finansial di kemudian hari.

Reporter: Redaksi
Back to top