SIM Keliling Bali Hadir di Buleleng, Tabanan, Klungkung, dan Badung Hari Ini, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:44:32 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di empat kabupaten di Bali, yaitu Buleleng, Tabanan, Klungkung, dan Badung, mulai pukul 09.00 WITA.

BULELENG — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di empat kabupaten hari ini. Layanan ini hadir untuk memangkas waktu pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C agar lebih dekat dengan masyarakat.

Empat wilayah yang menggelar layanan jemput bola ini adalah Buleleng, Tabanan, Klungkung, dan Badung. Setiap lokasi mulai melayani warga sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Lokasi SIM Keliling di Empat Kabupaten Bali

Masyarakat bisa memilih titik layanan terdekat dari domisilinya. Berikut rincian lokasi yang telah disiapkan untuk hari ini:

  • Buleleng: Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak
  • Tabanan: Coco Mart Kampung Lot, Beraban
  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Pemerintah

Tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Warga yang hendak memperpanjang perlu menyiapkan dana sesuai golongan SIM.

Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini berlaku di seluruh layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bali.

Syarat yang Wajib Dibawa Saat Datang ke Lokasi

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum proses perpanjangan dilakukan. Pemohon diimbau membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan sejak awal agar proses di lokasi berjalan cepat. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama sebelum petugas memproses perpanjangan.

Perpanjangan Hanya Berlaku untuk SIM yang Masih Aktif

Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Pemohon wajib memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa saat datang ke lokasi.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas. Hal ini ditekankan agar warga tidak salah datang dan membuang waktu antre di lokasi layanan keliling.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top