DPRD Bali Segel Proyek Hotel Amazone Jungle di Kediri Tabanan

Penulis: Zulfikar Ahmad  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 12:06:01 WIB
Pansus DPRD Bali menyegel proyek Hotel Amazone Jungle di Kediri karena pelanggaran batas lantai.

TABANAN — Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan Hotel Amazone Jungle By Coco. Lokasi proyek yang berada di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ini terpaksa disegel akibat pelanggaran serius terkait jumlah lantai bangunan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Mereka menemukan struktur bangunan yang sudah mencapai tujuh lantai, angka yang jauh melampaui batas ketinggian yang diizinkan dalam regulasi tata ruang di kawasan pedesaan tersebut.

Mengapa Proyek Hotel Amazone Jungle Kediri Disegel?

Penyegelan ini didasari oleh temuan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan fakta pembangunan di lokasi. Pihak pengembang dinilai nekat melanjutkan konstruksi hingga tujuh lantai tanpa mempedulikan batasan yang berlaku di Provinsi Bali, khususnya untuk wilayah Kabupaten Tabanan.

Pansus TRAP menegaskan bahwa setiap investasi di daerah wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang. Langkah penghentian paksa ini bertujuan untuk menjaga estetika lingkungan serta memastikan daya dukung lahan di Desa Cepaka tidak terbebani oleh bangunan yang menyalahi kodrat wilayahnya.

"Proyek pembangunan Hotel Amazone Jungle By Coco di Desa Cepaka terpaksa dihentikan paksa," bunyi rekomendasi resmi dari Pansus DPRD Bali. Tim legislatif meminta seluruh aktivitas di lapangan berhenti total hingga pihak manajemen mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan fisik bangunan.

Rekomendasi Pansus TRAP Terkait Pelanggaran Izin Bangunan

DPRD Bali kini mendorong instansi terkait di tingkat kabupaten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hotel tersebut. Pengawasan ketat akan diberlakukan guna memastikan tidak ada aktivitas konstruksi ilegal yang berlanjut selama masa penyegelan.

Area proyek saat ini telah dipasangi tanda larangan beroperasi sebagai bentuk pengamanan aset dan penegakan aturan. Pemerintah menekankan bahwa meski investasi pariwisata sangat dibutuhkan, kepatuhan terhadap hukum tata ruang tetap menjadi prioritas utama demi keberlanjutan lingkungan di Bali.

Langkah penutupan sementara ini menjadi peringatan bagi para pengembang lain di wilayah Kediri dan sekitarnya. DPRD Bali memastikan tidak akan menoleransi proyek yang mengabaikan prosedur perizinan, terutama yang berpotensi merusak tata zona yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.

Reporter: Zulfikar Ahmad
Sumber: radarbali.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top