Pencarian

OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp 12 Triliun dalam Dua Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 • 08:48:31 WIB
OJK Catat Kerugian Scam Digital Rp 12 Triliun dalam Dua Tahun
OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 12 triliun dalam dua tahun terakhir.

BALI — Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam menembus Rp 12 triliun sepanjang dua tahun terakhir. Angka itu dinilai baru sebagian kecil dari kerugian sesungguhnya karena banyak korban enggan melapor. Sindikat internasional berperan besar di balik aliran dana yang berpindah ke luar negeri hanya dalam hitungan menit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyebut angka Rp 12 triliun berasal dari kasus yang terdeteksi lembaganya. Ia menduga nilai kerugian sebenarnya jauh lebih besar karena korban kerap menahan diri melapor.

"Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam Rp12 triliun yang kami tahu. Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?" kata Dicky dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi yang digelar Katadata.

Sindikat Lintas Negara Berbagi Peran

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ferdy Irawan mengungkapkan penipuan daring kini jarang dikerjakan pelaku tunggal. Polisi mencatat jaringan sindikat yang berbasis di Kamboja, Malaysia, hingga Dubai.

"Kita mencatat ada beberapa negara, pertama warga negara dari negara Kamboja, kemudian kita juga pernah menangani berasal dari warga negara Malaysia, kemudian yang ketiga pernah juga kita menangani ini berasal dari basisnya ada di Dubai," kata Ferdy.

Ferdy memetakan sindikat scam online internasional ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berburu rekening milik warga Indonesia untuk menampung dana kejahatan. Klaster kedua menangani tindak pidana perdagangan orang dengan merekrut pekerja yang dikirim ke lokasi operasi di luar negeri. Klaster ketiga mencuci dan mengelola hasil kejahatan.

Sejumlah warga negara Indonesia yang bekerja di pusat operasi scam, terutama di Kamboja, berpotensi berstatus ganda: korban perdagangan orang sekaligus pelaku penipuan. Menurut Ferdy, status setiap orang tetap dilihat dari peran dan keterlibatannya.

"Banyak warga negara Indonesia yang bekerja khususnya di Kamboja, yang mungkin mereka juga sebagai korban, tapi sekaligus juga mereka sebagai pelaku," ujarnya.

Dana Kabur ke Luar Negeri dalam Hitungan Menit

Perpindahan uang korban berlangsung sangat cepat. Dari rekening konvensional di Indonesia, dana mengalir ke luar negeri dalam hitungan menit hingga satu hari, lalu dipecah ke banyak rekening sehingga sulit dilacak.

"Dari level satu rekening konvensional yang ada di Indonesia, dalam waktu berapa menit, satu hari itu sudah beralih ke luar negeri. Dan ini sudah sangat sulit untuk dilacak karena sudah dipecah," kata Ferdy.

Kondisi itu menyulitkan aparat memulihkan dana korban. Penanganan perkara makin rumit ketika pengendali sindikat, lokasi operasi, rekening penampung, dan aliran dana berada di yurisdiksi berbeda.

Prinsip 3S untuk Menahan Serangan Scam

Financial planner Bareyn Mochaddin menilai pencegahan lebih efektif ketimbang mengandalkan pemulihan dana yang nyaris mustahil. Ia menyarankan masyarakat memakai prinsip 3S: Selidiki, Skeptis, dan Setop.

1. Selidiki

Langkah pertama adalah memeriksa sumber informasi. Pastikan siapa pengirim pesan dan apakah pesan berasal dari lembaga atau kanal resmi. Periksa pula tautan yang disertakan untuk memastikan bukan link palsu, lalu pahami betul isi tawarannya.

"Lalu harus selidiki juga tawaran investasi atau pinjaman, legalitas pihak yang menawarkan perlu diperiksa. Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui Kontak 157 untuk memastikan legalitas penyedia jasa keuangan," kata Bareyn.

2. Skeptis

Sikap skeptis perlu dipasang terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Penipu memakai beragam modus: hadiah dadakan, undian misterius, lowongan kerja instan, sampai investasi berimbal hasil tidak masuk akal.

Pelaku juga kerap menciptakan situasi darurat agar korban mengambil keputusan terburu-buru. Misalnya, korban diberi tahu rekeningnya akan diblokir dalam beberapa menit supaya panik dan menuruti perintah.

3. Setop

Langkah terakhir adalah berhenti begitu pihak yang menghubungi meminta data pribadi atau informasi keamanan rekening. Kode OTP, PIN, password, dan nomor kartu ATM tidak boleh diberikan kepada siapa pun.

Lembaga keuangan resmi tidak akan meminta data sensitif tersebut melalui pesan. Permintaan semacam itu sudah cukup jadi alasan untuk menghentikan percakapan dan memblokir pengirimnya.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks