Pencarian

SIM Keliling Bali Hadir di Klungkung, Karangasem, dan Badung 7 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Biayanya

Rabu, 07 Oktober 2026 • 08:46:31 WIB
SIM Keliling Bali Hadir di Klungkung, Karangasem, dan Badung 7 Oktober 2026, Ini Jadwal dan Biayanya
Petugas melayani perpanjangan SIM dalam program SIM Keliling Polda Bali di Klungkung, 7 Oktober 2026.

KLUNGKUNG — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Bali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di Klungkung, Karangasem, dan Badung. Jadwal Rabu, 7 Oktober 2026 ini menyasar warga yang butuh perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor Satpas.

Di Klungkung, dua titik layanan dibuka. Pertama, di depan Kantor Bupati Klungkung. Kedua, di Kantor Samsat Pembantu Nusa Penida. Keduanya melayani mulai pukul 09.00 sampai selesai.

Karangasem menyediakan satu titik, yakni di Polsek Rendang. Sementara Badung membuka dua lokasi: Damkar Dalung di timur Pasar Dalung, dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.

Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM Aktif

SIM Keliling tidak melayani semua jenis permohonan. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masa berlakunya belum habis.

Pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, dan perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diproses lewat layanan keliling. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus datang langsung ke kantor Satpas untuk membuat SIM baru.

Karena itu, warga diminta memeriksa masa berlaku SIM sebelum mendatangi titik layanan. Jika sudah lewat tanggal, petugas tidak bisa memproses perpanjangan di lokasi keliling.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya tidak berubah di layanan keliling.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilampirkan sebagai syarat. Warga sebaiknya menyiapkan keduanya sebelum mendatangi lokasi.

Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon

Petugas meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen agar permohonan bisa diproses. Berikut daftarnya:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Dokumen yang tidak lengkap membuat permohonan tertunda. Warga disarankan datang lebih awal karena layanan dibuka serentak mulai pukul 09.00.

Kenapa SIM Keliling Jadi Pilihan Warga

Layanan keliling memangkas waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi warga Klungkung dan Karangasem yang jaraknya cukup jauh ke kantor Satpas. Prosesnya juga lebih singkat karena hanya melayani satu jenis permohonan.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya tinggal hitungan hari, layanan ini jadi jalur cepat sebelum harus mengurus SIM baru di Satpas.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks