BALI — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini menyasar ratusan saham yang selama ini terjebak di harga gocap dengan transaksi minim. OJK menilai aturan baru ini bakal membuka kembali likuiditas dan menciptakan price discovery yang lebih wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan kebijakan ini ditujukan agar pembentukan harga saham berjalan lebih wajar melalui mekanisme price discovery. Aturan baru ini juga diharapkan mendorong likuiditas saham di rentang harga bawah yang selama ini tersendat.
Hasan menyampaikan hal tersebut di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026), tiga hari sebelum aturan berlaku efektif.
Mengapa Saham Gocap Sulit Diperdagangkan
Saham yang bertahan di level Rp 50 dengan volume transaksi tipis menandakan harga yang terbentuk bukan berasal dari konsensus pasar. Pembeli dan penjual sama-sama menahan posisi, sehingga harga tidak mencerminkan valuasi sebenarnya.
Kondisi itu membuat investor yang ingin keluar dari saham tersebut kerap kesulitan mengeksekusi penjualan. Dengan batas bawah yang dibuka hingga Rp 1, mekanisme pasar diharapkan menemukan tingkat harga yang lebih sesuai dengan persepsi dan valuasi pelaku pasar.
Likuiditas Jadi Alasan Utama Penghapusan Batas Rp 50
OJK menyebut motif utama kebijakan ini adalah membuka kembali likuiditas saham-saham yang selama ini terperangkap di batas bawah nilai yang dapat diperdagangkan. Selama ini, saham di harga Rp 50 identik dengan minimnya transaksi harian.
"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ujar Hasan.
Dia berharap investor bisa menemukan harga saham yang dinilai lebih wajar berdasarkan persepsi dan valuasi pasar ketika batas minimum dipangkas menjadi Rp 1.
Investor yang Terjebak di Saham Nyangkut Dapat Ruang Keluar
Kebijakan ini juga menyasar investor yang selama ini sulit menjual sahamnya karena minimnya transaksi. Dengan likuiditas baru yang terbuka, peluang untuk keluar dari saham berkinerja rendah menjadi lebih besar.
"Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar," jelas Hasan.
Hasan menambahkan, saham yang secara fundamental tidak buruk tetapi hanya salah harga akan kembali menemukan peminat beli di level yang lebih baik.
"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar," terangnya.
Apa Artinya bagi Investor dan Emiten
Bagi investor ritel, penghapusan batas Rp 50 membuka peluang keluar dari posisi saham yang selama ini tidak likuid. Namun risiko fluktuasi harga juga meningkat karena rentang pergerakan harga saham menjadi lebih lebar, dari Rp 1 hingga tak terbatas.
Bagi emiten, saham yang harganya turun mendekati Rp 1 berpotensi menghadapi tekanan delisting jika tidak mampu memperbaiki kinerja fundamental dan likuiditas. Otoritas bursa umumnya memiliki kriteria penghentian perdagangan bagi saham dengan harga dan volume transaksi di bawah ambang tertentu.
Penerapan aturan ini berlaku untuk seluruh saham tercatat di BEI mulai 28 September 2026, dengan mekanisme perdagangan yang mengacu pada ketentuan baru bursa terkait fraksi harga dan batas auto reject.