Pencarian

13 WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam

Minggu, 20 September 2026 • 11:17:31 WIB
13 WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tarif Capai Rp 13,9 Juta per Jam

BALI — Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Polda Bali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan 13 warga negara asing di Bali. Dua belas orang diduga berperan sebagai pekerja seks komersial dan satu lainnya sebagai muncikari. Jasa mereka dipasarkan lewat WhatsApp, Telegram, hingga situs web dengan tarif mencapai Rp 13,9 juta per jam, menargetkan pelanggan sesama WNA di Pulau Dewata.

Para WNA yang diamankan terdiri dari tujuh warga Nigeria berinisial JFP, ECM, HOU, HBO, MOL, GO, dan TE. Empat orang Rusia berinisial DK, AG, KS, dan IP, serta seorang warga Kazakhstan berinisial AS. Satu laki-laki Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai muncikari.

Modus Pemasaran Lewat WhatsApp hingga Telegram

Mereka memasarkan jasa secara online melalui kontak WhatsApp, situs web, dan Telegram. Hal itu diungkapkan Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

"Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," ujar Raja Ulul Azmi Syahwali.

Praktik itu berjalan selama tiga hingga enam bulan sebelum akhirnya terbongkar. Para pelaku kebanyakan menargetkan WNA lain di Bali sebagai calon pelanggan.

"Pelanggannya dari keterangannya kita ambil, ya memang pasti dari kebanyakan dari warga negara asing juga ya," kata Raja.

Tarif Bervariasi, Capai Rp 13,9 Juta per Jam

Besaran tarif yang dipasang berbeda-beda berdasarkan asal negara. Tujuh warga Nigeria disebut memasang tarif mulai AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk pelayanan satu jam.

Lima WNA lainnya dari Rusia dan Kazakhstan memasang tarif lebih tinggi, mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.

"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," kata Raja.

Melebihi Batas Izin Tinggal

Imigrasi menjerat para pelaku dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagian besar merupakan pemegang izin tinggal kunjungan, bahkan beberapa di antaranya telah melewati batas izin tinggal lebih dari empat bulan.

Saat ini mereka diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai selama proses pendalaman. Mereka berpotensi dikenai sanksi deportasi disertai penangkalan.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran izin tinggal oleh WNA di Bali. Bagi wisatawan yang berkunjung, penting memastikan masa berlaku visa dan tidak menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: travel.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks