Pencarian

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Administratif ke Tiga Pelaku Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati

Jumat, 07 Agustus 2026 • 23:47:01 WIB
Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Administratif ke Tiga Pelaku Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati
Petugas menunjukkan lokasi pembuangan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur.

BALI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan tiga individu yang tertangkap membuang sampah secara ilegal di Kramat Jati telah diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi administratif dijatuhkan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Bentuk Sanksi dan Dasar Hukum Penindakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, membenarkan bahwa ketiga pelaku telah menerima surat peringatan dan denda administratif. Nilai denda yang dikenakan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang, namun ia enggan merinci nominal pastinya.

"Ketiganya kami kenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda. Ini bukan sekadar teguran lisan, tapi proses formal yang tercatat," ujar Asep dalam keterangan resminya, kemarin.

Penindakan ini mengacu pada Pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur larangan membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan. Selain denda administratif, pelaku juga diwajibkan memulihkan kondisi lahan yang sempat dijadikan lokasi pembuangan liar.

Modus Pembuangan dan Lokasi yang Dijadikan Target

Pembuangan sampah ilegal tersebut terjadi di lahan kosong yang berada di kawasan Dukuh, Kramat Jati. Dari hasil penyelidikan di lapangan, DLH menemukan tumpukan sampah rumah tangga dan puing bangunan yang diduga dibuang menggunakan truk engkel pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas.

Petugas gabungan dari Satpol PP dan DLH sebenarnya telah melakukan patroli rutin di titik rawan sejak dua pekan terakhir. Operasi penyamaran dilakukan setelah menerima laporan warga soal bau menyengat dan meningkatnya populasi lalat di sekitar permukiman.

"Kami menemukan barang bukti berupa kendaraan yang digunakan. Dari situ identitas pelaku terlacak," tambah Asep.

Dampak Lingkungan dan Ancaman ke Depan

Pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut berpotensi mencemari saluran air menuju Kali Ciliwung. Jika dibiarkan, tumpukan sampah bisa menyumbat drainase dan memicu banjir lokal saat hujan deras turun.

DLH DKI Jakarta mengaku akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan lain, terutama di wilayah Jakarta Timur yang kerap menjadi sasaran pembuangan liar dari luar daerah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola lahan agar area kosong segera dipagari atau dipasang penanda larangan membuang sampah.

Masyarakat yang menemukan indikasi pembuangan sampah ilegal diminta melapor melalui aplikasi JAKI atau call center 112. Petugas akan merespons maksimal 2x24 jam setelah laporan masuk.

Sanksi administratif yang dijatuhkan saat ini belum termasuk pidana. Namun, jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, DLH tidak segan merekomendasikan kasus ini ke ranah pidana dengan ancaman kurungan penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks