Pencarian

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Gratis dan Mudah

Minggu, 02 Agustus 2026 • 19:30:00 WIB
Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat Coretax, Gratis dan Mudah

Jakarta - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online dan gratis lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Yang dibutuhkan: KTP dengan NIK yang masih aktif di data Dukcapil, nomor HP aktif, dan alamat email aktif.

Langkah-langkah pendaftaran NPWP online:

  • Kunjungi situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Pilih menu "Daftar disini".
  • Pilih opsi "Perorangan".
  • Karena pendaftaran NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, pilih jawaban "Ya" jika sudah memiliki NIK aktif, lalu pilih "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK".
  • Isi data identitas lengkap sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, pekerjaan, dan nama ibu kandung.
  • Masukkan alamat email aktif, lalu buka kotak masuk email untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan sistem Coretax.
  • Klik tombol "Submit Application".
  • Periksa kembali email yang terdaftar untuk mendapatkan file NPWP.

NPWP biasanya terbit dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja setelah pengajuan berhasil disubmit. Setelah NPWP aktif, wajib pajak bisa langsung menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit, pembukaan rekening bisnis, hingga pelaporan pajak tahunan lewat sistem Coretax yang sama.

Kegunaan NPWP setelah aktif
Setelah NPWP terbit, wajib pajak dapat langsung memanfaatkannya untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit di bank, pembukaan rekening giro atau bisnis, mengikuti tender atau lelang pemerintah, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan lewat sistem Coretax yang sama.

Perlu diketahui, sejak integrasi dengan NIK, sebagian masyarakat sebenarnya sudah otomatis memiliki NPWP yang aktif mengikuti NIK KTP mereka tanpa perlu mendaftar manual, terutama jika sudah pernah bekerja atau memiliki penghasilan yang dilaporkan oleh pemberi kerja. Untuk memastikan status ini, masyarakat bisa mengeceknya langsung lewat portal Coretax menggunakan NIK.

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP lama sebelum sistem Coretax diberlakukan, data mereka otomatis akan bermigrasi ke sistem baru tanpa perlu mendaftar ulang dari awal.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks