GIANYAR — DPRD Kabupaten Gianyar mengambil langkah legislasi baru dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Sempadan Sungai. Inisiatif ini disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gianyar, Bali, Jumat, sebagai respons atas meningkatnya tekanan pembangunan di kawasan sekitar sungai.
Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, menegaskan regulasi ini menjadi landasan hukum untuk penataan sempadan sungai secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan. Menurutnya, sungai di Gianyar memiliki nilai strategis—bukan hanya sebagai sumber daya air, tetapi juga ekologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan budaya.
Mengapa Perda Ini Mendesak?
Kekayaan alam, budaya, dan pariwisata Gianyar bergantung pada kelestarian lingkungan hidup. Namun, pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan pariwisata memicu alih fungsi lahan serta pembangunan tak terkendali di bantaran sungai.
Akibatnya, kualitas lingkungan menurun dan fungsi hidrologi sungai mulai terganggu. Alit menyebut persoalan pencemaran dan pengendalian kawasan ini memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan aturan yang berlaku saat ini.
Substansi yang Diatur dalam Raperda
Raperda ini memuat beberapa poin krusial sebagai dasar pengaturan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan secara terpadu. Pertama, pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam tahapan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Kedua, penyusunan rencana penataan sempadan sungai yang mencakup klasifikasi kegiatan: diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan, hingga dilarang. Raperda ini juga mengatur penanganan bangunan yang telah berdiri di kawasan sempadan sungai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, penguatan mekanisme pengendalian melalui sistem perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif bagi pelanggar.
Peran Desa Adat dalam Penjagaan Sungai
Pembeda utama raperda ini adalah pengakuan terhadap kearifan lokal. Rancangan aturan tersebut secara eksplisit mendorong partisipasi aktif masyarakat dan desa adat dalam menjaga kelestarian sempadan sungai.
Partisipasi itu diwujudkan melalui awig-awig, pararem, maupun ketentuan adat lainnya yang berlaku di masing-masing desa. Dengan demikian, pelestarian sungai tidak hanya bertumpu pada aparat pemerintah, tetapi juga kekuatan sosial berbasis komunitas adat.
Keberlanjutan pendanaan juga dijamin melalui APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja, didampingi jajaran pimpinan serta diikuti anggota DPRD Gianyar.