DENPASAR — Ujian Terbuka Promosi Doktor di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Universitas Warmadewa, Jumat (31/7/2026), berlangsung istimewa. Sidang promosi I Ketut Ngastawa ini turut dihadiri Komjen Pol (Purn.) Dr. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Gubernur Bali 2008-2018 yang juga mantan anggota DPD RI periode 2019-2024.
Di hadapan dewan penguji yang dipimpin Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., Ngastawa mempertahankan disertasi berjudul "Fungsi Dewan Perwakilan Daerah sebagai Lembaga Soft Bicameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Penelitian ini lahir dari keresahan mendalam atas posisi tawar DPD yang jauh lebih lemah dibanding DPR.
Kewenangan Terbatas, DPD Dua Kali Gugat UU ke MK
Ngastawa memaparkan, keterbatasan kewenangan DPD berimplikasi nyata. Ia mencatat, DPD dua kali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang yang dinilai menggerus fungsi representasi daerah.
Gugatan tersebut menjadi bukti konkret ketidaksetaraan struktural antara DPD dan DPR. Padahal, keduanya sama-sama lahir dari mekanisme pemilihan umum.
Dalam disertasinya, Ngastawa menegaskan perlunya penguatan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945. Ia mendorong reposisi DPD sebagai lembaga yang setara, bukan sekadar pelengkap dalam sistem bikameral Indonesia.