MANGUPURA — Parkir liar truk di bahu Jalan Terminal Mengwi, Badung, menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kendaraan angkutan barang yang memarkirkan unitnya di area jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Kepala Dishub Badung, Anak Agung Gde Rahmadi, mengakui persoalan ini bukanlah hal baru. Meski penertiban pernah dilakukan, truk-truk tersebut kembali parkir di lokasi yang sama. Kendala utamanya adalah ketiadaan lahan parkir yang representatif bagi kendaraan besar.
Mengapa Truk Parkir di Bahu Jalan Terminal Mengwi?
Menurut Rahmadi, terminal penumpang di Mengwitani tidak diperuntukkan bagi parkir truk. Upaya menempatkan truk di dalam terminal pernah dicoba, namun dinilai mengganggu kebersihan dan ketertiban area penumpang. Akibatnya, para sopir memilih berhenti di bahu jalan.
“Permasalahan parkir liar di Terminal Mengwitani sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi sorotan masyarakat maupun media. Penertiban sebenarnya pernah dilakukan, namun masih ada kendaraan yang kembali parkir di lokasi tersebut,” jelas Rahmadi dalam rilis yang diterima UPDATEBALI.com.
Penertiban Libatkan TNI, Polisi, hingga Desa Adat
Penertiban yang akan dilakukan tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dishub Badung mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggandeng Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani.
“Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif. Penertiban ini mendapat dukungan penuh dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Desa Adat Mengwitani yang akan turun bersama dalam pelaksanaannya,” ujar Rahmadi.
Pelaksanaan di lapangan akan dimulai setelah surat perintah diterbitkan. Waktu yang tepat dipilih agar kegiatan berjalan efektif dan sesuai sasaran.
Solusi Jangka Panjang: Pemerintah Buka Peluang Lahan Parkir Swasta
Selain penertiban, Dishub Badung mendorong adanya solusi permanen. Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki lahan untuk ikut menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi truk.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki lahan dan berminat membuka usaha perparkiran untuk memanfaatkannya. Dengan tersedianya lokasi parkir yang layak, truk-truk tidak lagi parkir di pinggir jalan,” kata Rahmadi.
Langkah ini dinilai lebih cepat dalam menyediakan fasilitas parkir dibandingkan pembangunan oleh pemerintah sendiri. Harapannya, hambatan samping yang menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di kawasan terminal bisa segera dihilangkan.
Dampak Parkir Liar bagi Lalu Lintas di Badung
Rahmadi menjelaskan, parkir liar termasuk dalam kategori hambatan samping yang secara langsung memengaruhi kapasitas jalan. Semakin tinggi hambatan samping, semakin besar potensi kemacetan.
“Parkir liar merupakan hambatan samping di jalan. Ketika hambatan samping meningkat, dampaknya adalah kemacetan. Harapan kami ke depan, hambatan tersebut dapat dihilangkan sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar,” pungkasnya.