MANGUPURA — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Hari ini, Rabu (15/7/2026), layanan SIM Keliling beroperasi di empat titik di Pulau Dewata. Polres Badung membuka dua lokasi sekaligus, yaitu di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sementara itu, di wilayah timur Bali, Polres Karangasem melayani masyarakat di Polsek Abang mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Untuk kawasan pegunungan, Polres Bangli menyiagakan petugas di Pasar Kintamani, beroperasi pukul 08.30 hingga 12.00 WITA. Adapun Polres Klungkung membuka gerai di depan Kantor Bupati Klungkung, dimulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar lokasi SIM Keliling, tarifnya bisa berbeda.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di lokasi keliling diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Berikut daftar persyaratan yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik asli beserta fotokopi
- SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopi
- Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, pemohon disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat.