DENPASAR — Peringatan itu disampaikan SmartTraveller menyusul operasi aktif Satgas Patroli Imigrasi Dharma Dewata yang memantau media sosial dan berpatroli di kawasan padat wisatawan seperti Canggu dan Ubud. Imigrasi Bali menegaskan bahwa wisatawan yang mengunggah konten untuk memperoleh pendapatan, bayaran, sponsor, atau tujuan komersial lainnya tidak diperbolehkan menggunakan visa turis.
“Melakukan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela dengan visa turis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan,” tulis SmartTraveller, seperti dilansir dari New York Post, Selasa (7/7/2026).
Ketentuan Ini Berlaku Meski Konten Diunggah Setelah Meninggalkan Indonesia
Aturan tersebut tetap berlaku meski konten baru dipublikasikan setelah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia. Artinya, wisatawan yang membuat konten selama liburan di Bali dan baru mengunggahnya setelah pulang ke Australia tetap dianggap melanggar jika menggunakan visa turis.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan mendukung keberlangsungan industri pariwisata Bali. “Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan stabilitas,” ujarnya.
Tiga Jenis Visa yang Tersedia untuk WNA yang Bekerja di Bali
Imigrasi Bali telah menyediakan tiga jenis visa khusus bagi warga negara asing yang ingin bekerja atau berkegiatan di Pulau Dewata. Informasi tersebut diunggah di akun Instagram resmi Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali.
- Visa kunjungan konten kreator (C5A) — untuk pembuat konten yang ingin memproduksi materi komersial.
- Visa pengunjung kegiatan sosial (C6) — untuk kegiatan sosial, penelitian, atau sukarela.
- Visa izin tinggal khusus pekerja jarak jauh (E33G) — untuk pekerja remote yang ingin tinggal dan bekerja dari Bali dalam jangka waktu lebih lama.
Pembentukan Satgas: Langkah Konkret Jaga Stabilitas Bali
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut bahwa pembentukan satuan tugas patroli keimigrasian merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. “Pembentukan satgas patroli keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” katanya.
Peringatan dari Australia ini menjadi sinyal bagi para pelancong dan pekerja jarak jauh untuk memastikan dokumen keimigrasian mereka sesuai sebelum berangkat ke Bali. Pelanggaran aturan visa tidak hanya berujung pada denda, tetapi juga risiko dideportasi dan dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.