MANGUPURA — Warga Bali yang hendak memperpanjang SIM A dan C pada akhir pekan ini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersebar di dua kabupaten, yakni Badung dan Tabanan. Layanan ini beroperasi pada Sabtu (4/7/2026) dengan jam pelayanan yang berbeda di setiap lokasi.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling
Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan SIM di dua tempat. Pertama, di Damkar Dalung atau tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini buka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sementara itu, di Kabupaten Tabanan, mobil layanan SIM Keliling parkir di Pasar Senggol Tabanan. Namun, jam operasionalnya berbeda karena baru dimulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Pendukung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dijalani pemohon.
Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang disediakan di lokasi, biaya tes kesehatan dipatok Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini bisa berbeda apabila pemohon memilih melakukan tes di fasilitas kesehatan lain di luar layanan SIM Keliling.
Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Semua dokumen diverifikasi di tempat sebelum proses perpanjangan dilanjutkan.
Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat guna memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak. Layanan ini dihadirkan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas dan mendekatkan akses administrasi kepolisian ke tengah warga. (Agung Dharmada/Balipost)