DENPASAR — Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri se-Provinsi Bali tahun ajaran 2026/2027 akan dimulai serentak pada 22 Juni 2026. Disdikpora Bali telah merilis jadwal dan persyaratan administrasi untuk tiga jalur seleksi yang tersedia, yaitu jalur prestasi, mutasi, dan afirmasi.
Calon peserta didik wajib menyiapkan sejumlah dokumen asli sebelum mendaftar. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak agar proses verifikasi data berjalan lancar tanpa hambatan teknis di hari pertama pembukaan.
Tiga Jalur Seleksi dengan Syarat Berbeda
Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, seperti juara lomba atau nilai rapor tinggi. Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang pindah tugas orang tua antarkabupaten/kota di Bali atau dari luar provinsi. Sementara itu, jalur afirmasi menyasar siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan siswa dari daerah tertinggal.
Masing-masing jalur memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Berkas umum seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah atau surat keterangan lulus tetap menjadi dokumen wajib di semua jalur.
Jadwal Tahapan yang Wajib Dicatat
Proses SPMB Bali 2026 dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi berkas pada 22 Juni. Setelah itu, tahapan seleksi dan pengumuman hasil akan berlangsung secara bertahap hingga pertengahan Juli 2026. Disdikpora Bali mengimbau orang tua dan calon siswa untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pendaftaran guna menghindari kendala teknis server.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SPMB Disdikpora Bali. Pengumuman hasil seleksi akan diakses melalui akun masing-masing peserta dan diumumkan di papan pengumuman sekolah tujuan.
Daftar Berkas Wajib untuk Semua Jalur
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran calon peserta didik
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 dengan latar merah
- Kartu identitas orang tua atau wali (KTP)
Dokumen Tambahan Berdasarkan Jalur
Untuk jalur prestasi, calon siswa wajib melampirkan sertifikat atau piagam penghargaan lomba yang dilegalisir sekolah. Jalur mutasi membutuhkan surat penugasan dari instansi tempat orang tua bekerja. Sementara jalur afirmasi mensyaratkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Disdikpora Bali menegaskan bahwa pemalsuan dokumen akan berakibat diskualifikasi serta sanksi administratif. Verifikasi data dilakukan oleh tim sekolah dan dinas secara berlapis untuk menjamin akurasi dan keadilan seleksi.