Pencarian

Cinta Tak Direstui, Seorang Pemuda di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Kekasihnya

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:04:36 WIB
Cinta Tak Direstui, Seorang Pemuda di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Kekasihnya
Pelaku pembakaran mobil dan kandang sapi di Buleleng berhasil diamankan polisi di lokasi kejadian.

BULELENG — Peristiwa pembakaran itu terjadi di kediaman korban di Desa Julah, Tejakula, belum lama ini. NA diduga gelap mata setelah niatnya menjalin hubungan serius dengan putri Nengah Sudiarta selalu ditolak oleh pihak keluarga.

Kerugian Capai Ratusan Juta, Satu Unit Mobil Hangus

Dalam aksinya, NA tidak hanya membakar satu unit mobil milik korban yang terparkir di halaman. Ia juga melampiaskan amarahnya dengan membakar kandang sapi yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Akibatnya, mobil tersebut hangus terbakar total, sementara kandang sapi mengalami kerusakan parah.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian materi yang diderita Nengah Sudiarta. Namun, dari nilai aset yang terbakar, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat saat kejadian.

Polisi Ringkus Pelaku di Lokasi Kejadian

Petugas dari Polsek Tejakula yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). NA yang masih berada di sekitar lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat karena sakit hati terus-menerus ditolak.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, NA kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang mengakibatkan kerusakan benda. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik asmara yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan masalah keluarga.

Fakta Singkat Kasus Pembakaran di Buleleng:

  • Pelaku: NA, 25 tahun, warga Desa Julah, Tejakula.
  • Korban: Nengah Sudiarta, 58, orang tua kekasih pelaku.
  • Barang bukti yang dibakar: 1 unit mobil dan kandang sapi.
  • Pasal yang diterapkan: Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

Bagikan
Sumber: radarbadung.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks