SIM Keliling di Bali 17 September 2026 Layani 4 Kabupaten, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Penulis: Candra Setiabudi  •  Kamis, 17 September 2026 | 06:16:01 WIB

MANGUPURA — Layanan SIM Keliling di Bali kembali beroperasi di empat kabupaten pada Kamis (17/9). Polres Badung, Polres Tabanan, Polres Gianyar, dan Polres Klungkung masing-masing menyediakan titik layanan perpanjangan SIM A dan C bagi warga yang ingin mengurus dokumen tanpa datang ke kantor Satpas.

Warga yang hendak memperpanjang SIM perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi menjadi dokumen wajib yang harus dibawa ke lokasi layanan.

Lokasi SIM Keliling di 4 Kabupaten

Polres Badung membuka layanan di dua titik, yakni Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Keduanya beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.

Polres Tabanan melayani perpanjangan SIM di Coco Mart Kampung Lot Tabanan, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Sementara Polres Gianyar membuka layanan di Sentral Parkir Monkey Forest Ubud dengan jam operasional pukul 08.30 sampai 11.00 WITA.

Di Klungkung, layanan tersedia di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida. Kedua titik tersebut melayani mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.

Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil), pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) sebesar Rp75.000.

Selain itu, ada biaya tambahan yang terkait dokumen administratif perpanjangan SIM di lokasi layanan. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000

Harapan Kemudahan bagi Warga Bali

Kehadiran layanan SIM Keliling di empat kabupaten ini diharapkan mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Warga tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor pusat layanan.

Untuk memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top