Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Peran Majelis Pengawas untuk 1.114 Notaris di Buleleng, Ini yang Ditekankan

Penulis: Candra Setiabudi  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 15:07:31 WIB
Berikut 5 caption foto berita yang sesuai:

BULELENG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap notaris di Kabupaten Buleleng. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) setempat, sebuah momentum yang dinilai krusial untuk menyamakan persepsi dalam menjaga marwah jabatan notaris.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyatakan penguatan tersebut bukan sekadar formalitas struktural. Menurutnya, MPD memiliki peran strategis untuk memastikan setiap akta dan pelayanan yang diterbitkan notaris tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penguatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan koordinasi sekaligus menyamakan persepsi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MPD, khususnya dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris di Kabupaten Buleleng berjalan profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eem dalam keterangannya di Buleleng, Jumat.

Pengawasan Bukan Sekadar Kontrol, Melainkan Pembinaan

Eem menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh MPD tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instrumen kontrol yang represif. Ia justru mendorong agar pengawasan berjalan beriringan dengan fungsi pembinaan, sehingga kualitas dan integritas notaris di Buleleng terus meningkat.

"Pengawasan hendaknya berjalan seiring dengan pembinaan. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, kita ingin memastikan para notaris dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Kunci Sukses: Sinergi Tiga Pilar di Buleleng

Untuk mewujudkan pengawasan yang efektif sekaligus konstruktif, Kanwil Kemenkum Bali menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dan harmonis. Sinergi ini harus dibangun antara Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), dan para notaris yang bertugas di Buleleng.

Eem menilai, jika koordinasi antara ketiga pilar tersebut berjalan baik, maka berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan jabatan notaris dapat dikomunikasikan dan ditangani secara tepat sejak dini. Hal ini juga akan mencegah potensi pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat pencari keadilan.

Kanwil Kementerian Hukum Bali berharap penguatan peran MPD ini dapat mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan notaris di Kabupaten Buleleng. Pada akhirnya, output yang diharapkan adalah meningkatnya kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan data Kementerian Hukum yang mencatat total 1.114 notaris aktif di seluruh Bali.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top