MANGUPURA — Polres di empat kabupaten di Bali membuka layanan SIM keliling pada Kamis (27/8/2026). Layanan ini menyasar pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis atau baru saja diperpanjang.
Empat kabupaten yang menggelar layanan jemput bola ini adalah Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung. Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Masyarakat bisa memilih titik layanan terdekat dari domisilinya. Berikut rincian lokasi dan jadwal operasionalnya:
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pemohon perlu menyiapkan uang sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya pokok tersebut, ada dua komponen tambahan yang wajib dibayarkan, yakni tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain atau mitra yang bekerja sama, tarifnya bisa berbeda dari angka tersebut.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Berikut daftar kelengkapannya:
Jadwal layanan SIM keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau akun media sosial Polres setempat sebelum berangkat.
Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Dengan sistem jemput bola, pengurusan perpanjangan SIM diharapkan lebih cepat dan efisien bagi masyarakat di wilayah Bali selatan dan sekitarnya. (Agung Dharmada/Balipost)