DENPASAR — Dua orang pengurus biro jasa yang diduga menjadi perantara suap dalam pengurusan izin tinggal WNA di Bali diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, kedua pegawai biro jasa tersebut diperiksa secara maraton di Markas Polda Bali. Pemeriksaan intensif itu dilakukan untuk menggali awal mula dugaan praktik suap yang melibatkan oknum pegawai biro jasa dengan petugas Imigrasi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua tersangka maupun jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut. Namun, sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa pengembangan kasus masih terus berlangsung.
Bali yang menjadi destinasi utama WNA untuk tinggal dan bekerja membuat permintaan pengurusan KITAS dan KITAP sangat tinggi. Sejumlah biro jasa kerap menjadi penghubung antara pemohon dengan petugas imigrasi. Dugaan suap terjadi ketika biro jasa memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas untuk mempercepat atau meloloskan permohonan izin tinggal yang tidak memenuhi syarat.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga mencederai sistem keimigrasian yang seharusnya transparan dan akuntabel.
KPK kini tengah mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan oknum petugas imigrasi di Bali. Pengembangan kasus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor biro jasa yang bersangkutan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Identitas tersangka dan detail perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan cukup,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha biro jasa di Bali agar tidak bermain curang dalam pengurusan dokumen keimigrasian. KPK berkomitmen memberantas praktik suap yang menghambat reformasi birokrasi di Indonesia.