BALI — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mempercepat transisi sistem registrasi tanah dari dokumen kertas ke sertifikat elektronik. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemilik properti di Bali, termasuk investor asing yang memegang Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), maupun struktur kerja sama lainnya.
“Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dalam keterangan resmi yang dikutip INBISNIS.ID.
Bagi investor yang masih memegang properti di Bali berdasarkan dokumen-dokumen berikut, konversi menjadi sertifikat elektronik menjadi langkah wajib untuk menjaga legalitas aset:
Tanpa sertifikat elektronik, status hukum properti menjadi rentan. Pemilik dapat menghadapi kesulitan serius saat menjual atau mengalihkan properti, memproses warisan, menggunakan tanah sebagai jaminan pinjaman bank, hingga membela diri terhadap klaim kepemilikan atau pemalsuan.
Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, dalam Rapat Pimpinan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN pada Rabu (14/01/2026) menyatakan, “Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yaitu sebanyak 25 juta hektare.”
Bagi komunitas ekspatriat dan investor global yang memiliki properti di Bali, langkah proaktif menyelaraskan dokumen dengan regulasi terbaru dinilai krusial. Proses konversi ke sertifikat elektronik menjadi jaminan bahwa modal yang ditanam aman di bawah perlindungan hukum negara, sekaligus memperkuat legalitas aset secara permanen di tengah pertumbuhan investasi properti di Pulau Dewata.