GIANYAR — Ketentuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi persiapan Pilkel serentak yang digelar Pemerintah Kabupaten Gianyar. Keputusan ini diambil untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang selama proses demokrasi di 64 desa berlangsung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar menegaskan bahwa pengunduran diri bersifat mutlak dan permanen. Perangkat desa yang terbukti tetap mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri akan dianggap melanggar kode etik dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jajaran perangkat, mulai dari sekretaris desa, kepala dusun, hingga staf administrasi. Mereka yang memilih maju harus menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi kepada bupati melalui camat setempat.
Pilkades serentak di Gianyar direncanakan berlangsung pada tahun 2026. Sebanyak 64 desa akan menggelar pemilihan untuk memilih kepala desa periode 2026-2032. Proses tahapan administrasi dan penetapan daftar pemilih diperkirakan mulai bergulir pada awal tahun depan.
Pemkab Gianyar saat ini tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme pengawasan dan badan adhoc penyelenggara di tingkat desa. Anggaran penyelenggaraan masih dalam tahap finalisasi bersama DPRD Gianyar.
Aturan ini memicu diskusi di kalangan aparatur desa. Sejumlah perangkat desa di Kecamatan Ubud dan Sukawati mengaku sudah mendengar sosialisasi awal dari pemerintah kecamatan. Beberapa di antaranya masih menimbang-nimbang peluang maju, mengingat masa jabatan perangkat desa tidak otomatis bisa dikembalikan setelah kalah dalam kontestasi.
Pemkab Gianyar berjanji akan memberikan pendampingan hukum bagi perangkat desa yang memutuskan maju, termasuk prosedur pengunduran diri dan mekanisme pengembalian status jika tidak terpilih. Namun, kepastian hukum mengenai pengembalian jabatan masih menunggu peraturan bupati yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.