Pengadilan Militer Jakarta vonis 3 Prajurit TNI Kasus Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta 3 Juni

Penulis: Candra Setiabudi  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32:01 WIB
Pengadilan Militer Jakarta menjadwalkan vonis tiga prajurit TNI kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta pada 3 Juni 2025.

BALI — Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan agenda sidang vonis bagi tiga oknum prajurit TNI yang diduga menculik dan membunuh Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank di wilayah Jakarta, akan digelar pada 3 Juni 2025. Ketiga terdakwa telah menjalani serangkaian sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan pledoi sebelum akhirnya memasuki tahap akhir persidangan.

Kronologi Perkara dan Jeratan Pasal

Perkara ini bermula dari laporan hilangnya Ilham Pradipta pada awal tahun 2025. Tim gabungan dari Polisi Militer dan Detasemen Khusus 88 Antiteror kemudian berhasil mengungkap keterlibatan tiga personel TNI aktif dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan, korban diduga diculik dari kediamannya sebelum akhirnya ditemukan tewas di lokasi terpisah.

Menurut berkas dakwaan, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Jaksa Oditur Militer sebelumnya telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Respons Keluarga Korban dan Institusi TNI

Keluarga Ilham Pradipta sejak awal mengikuti jalannya persidangan dengan harapan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Tidak ada kompromi untuk tindakan biadab seperti ini,” ujar kuasa hukum keluarga korban dalam keterangan di luar sidang pekan lalu.

Sementara itu, pihak TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer. Tidak ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melanggar hukum,” kata perwakilan TNI AD dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dalam aksi kriminal terencana. Pengamat hukum militer dari Universitas Indonesia menilai vonis pengadilan militer akan menjadi ujian bagi kredibilitas peradilan di internal TNI. “Publik menunggu apakah ada efek jera atau justru hukuman ringan yang kembali mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Proses persidangan sendiri berlangsung tertutup untuk umum dengan alasan keamanan dan etika peradilan militer. Namun, keluarga korban dan kuasa hukum diberikan akses untuk memantau langsung jalannya sidang.

Vonis terhadap tiga terdakwa pada 3 Juni mendatang diyakini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, khususnya untuk kasus kejahatan berat yang menyangkut nyawa warga sipil. Putusan majelis hakim nantinya masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top