KARANGASEM — Ratusan aset pendidikan di Kabupaten Karangasem terancam hilang secara administrasi. Dinas terkait mencatat 95 lahan sekolah hingga kini belum bersertifikat, menjadikannya rawan sengketa dan penguasaan ilegal.
Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi pengelolaan aset daerah yang digelar pekan lalu. Salah satu temuan paling kritis adalah satu lahan sekolah yang diduga sudah berganti kepemilikan, meskipun secara administratif masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan setempat menyebut bahwa tanah sekolah yang belum bersertifikat tidak bisa dipertahankan secara hukum jika ada klaim dari pihak lain. "Ini ancaman serius bagi aset daerah, apalagi jika sudah ada indikasi peralihan hak," ujarnya dalam rapat.
Data yang dihimpun menunjukkan, dari total 95 lahan bermasalah, mayoritas berada di wilayah pelosok dengan dokumen kepemilikan lama yang belum diperbarui. Proses pensertifikatan pun terkendala anggaran dan koordinasi antarinstansi.
Pemerintah Kabupaten Karangasem merespons temuan ini dengan menginstruksikan inventarisasi ulang seluruh aset daerah. Langkah ini mencakup penelusuran dokumen lama, verifikasi lapangan, dan pendataan lahan yang berpotensi bermasalah.
Sekretaris Daerah Karangasem menegaskan bahwa pensertifikatan lahan sekolah menjadi prioritas. "Kami tidak ingin aset pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan umum malah beralih ke tangan swasta karena kelalaian administrasi," katanya.
Proses hukum juga mulai dipertimbangkan untuk lahan yang diduga sudah berpindah tangan. Pemkab akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Tanpa sertifikat, status kepemilikan aset daerah berada di posisi lemah. Lahan bisa diklaim oleh perorangan, perusahaan, atau bahkan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin. Dalam kasus Karangasem, satu lahan sekolah diduga sudah dimanfaatkan pihak ketiga.
Dampaknya tidak hanya pada kerugian materi, tetapi juga mengganggu proses belajar-mengajar. Sekolah yang lahannya bermasalah bisa kesulitan mengajukan bantuan pembangunan atau renovasi karena status kepemilikan tidak jelas.
Pemkab Karangasem menargetkan proses sertifikasi rampung secara bertahap hingga akhir tahun anggaran. Namun, tanpa dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan alokasi dana khusus, target tersebut dinilai berat untuk dicapai.