Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan batas masa tugas guru honorer hingga 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memicu desakan dari P2G agar pemerintah segera mengangkat 200.000 guru non-ASN menjadi ASN PPPK penuh waktu demi kepastian kesejahteraan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi guru non-ASN di sekolah negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru.
Dalam aturan tersebut, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 secara administratif. Namun, melalui SE terbaru, pemerintah memberikan napas tambahan bagi guru honorer untuk tetap bertugas hingga akhir tahun 2026, sembari menunggu kepastian status mereka melalui seleksi ASN.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang ragu memperpanjang kontrak guru honorer. Berdasarkan Pasal 66 UU ASN No. 20/2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain ASN (PNS dan PPPK) sejak undang-undang tersebut berlaku.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai keberadaan guru honorer sangat krusial karena distribusi guru ASN yang belum merata di seluruh Indonesia. SE Mendikdasmen 7/2026 hadir sebagai komitmen pusat untuk memberikan insentif bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi hingga batas waktu tersebut.
Data P2G menunjukkan masih ada sekitar 200.000 guru honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan ASN PPPK. Satriwan mendesak pemerintah agar sisa formasi ini segera diisi melalui skema ASN PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu yang dinilai diskriminatif.
Selain penataan PPPK, P2G meminta pemerintah membuka kembali keran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru. Sejak 2019, rekrutmen guru difokuskan pada skema PPPK, yang menurut P2G menciptakan kompleksitas baru dalam manajemen sekolah dan anggaran daerah.
Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru secara akurat. Hal ini diperlukan agar distribusi guru tidak menumpuk di perkotaan dan kekurangan di daerah terpencil dapat segera teratasi melalui rekrutmen yang berkelanjutan.
Berdasarkan SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugasnya dan menerima insentif dari pusat hingga maksimal 31 Desember 2026.
PPPK penuh waktu memiliki jam kerja dan hak gaji yang setara dengan ASN pada umumnya. Sementara PPPK paruh waktu merupakan solusi transisi bagi honorer dengan beban kerja dan kompensasi yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, namun sering kali dinilai belum memenuhi standar kesejahteraan layak.
Guru honorer diharapkan memantau pemutakhiran data di Dapodik dan mengikuti seleksi CASN yang dibuka oleh Kemenpan RB. Informasi resmi mengenai jadwal seleksi dan formasi dapat diakses secara berkala melalui portal SSCASN BKN.
Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi konkret bagi 200.000 guru yang tersisa agar target penataan tenaga honorer pada 2026 tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja massal di sektor pendidikan.