Kemendikdasmen Targetkan Penataan Guru Honorer 2026, P2G Dorong Rekrutmen ASN PPPK

Penulis: Candra Setiabudi  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05:05 WIB
Kemendikdasmen tetapkan batas masa tugas guru honorer hingga 31 Desember 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan batas masa tugas guru honorer hingga 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memicu desakan dari P2G agar pemerintah segera mengangkat 200.000 guru non-ASN menjadi ASN PPPK penuh waktu demi kepastian kesejahteraan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi guru non-ASN di sekolah negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru.

Dalam aturan tersebut, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 secara administratif. Namun, melalui SE terbaru, pemerintah memberikan napas tambahan bagi guru honorer untuk tetap bertugas hingga akhir tahun 2026, sembari menunggu kepastian status mereka melalui seleksi ASN.

Mengapa Masa Tugas Guru Honorer Berakhir di 2026?

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang ragu memperpanjang kontrak guru honorer. Berdasarkan Pasal 66 UU ASN No. 20/2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain ASN (PNS dan PPPK) sejak undang-undang tersebut berlaku.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai keberadaan guru honorer sangat krusial karena distribusi guru ASN yang belum merata di seluruh Indonesia. SE Mendikdasmen 7/2026 hadir sebagai komitmen pusat untuk memberikan insentif bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi hingga batas waktu tersebut.

Nasib 200 Ribu Guru dan Polemik PPPK Paruh Waktu

Data P2G menunjukkan masih ada sekitar 200.000 guru honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan ASN PPPK. Satriwan mendesak pemerintah agar sisa formasi ini segera diisi melalui skema ASN PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu yang dinilai diskriminatif.

  • Kesejahteraan: Guru PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji yang tidak memadai di beberapa wilayah.
  • Keterlambatan Gaji: P2G mencatat kasus guru ASN PPPK yang belum menerima gaji selama empat bulan di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga NTT.
  • Kepastian Karier: Berbeda dengan PNS, skema PPPK saat ini dianggap belum memberikan jaminan pensiun dan jenjang karier yang jelas bagi tenaga pendidik.

Dukungan untuk Pembukaan Kembali Rekrutmen CPNS Guru

Selain penataan PPPK, P2G meminta pemerintah membuka kembali keran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru. Sejak 2019, rekrutmen guru difokuskan pada skema PPPK, yang menurut P2G menciptakan kompleksitas baru dalam manajemen sekolah dan anggaran daerah.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan analisis jabatan dan pemetaan kebutuhan guru secara akurat. Hal ini diperlukan agar distribusi guru tidak menumpuk di perkotaan dan kekurangan di daerah terpencil dapat segera teratasi melalui rekrutmen yang berkelanjutan.

Kapan Batas Akhir Masa Kerja Guru Honorer di Sekolah Negeri?

Berdasarkan SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, guru non-ASN di sekolah negeri tetap dapat menjalankan tugasnya dan menerima insentif dari pusat hingga maksimal 31 Desember 2026.

Apa Perbedaan Utama PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu?

PPPK penuh waktu memiliki jam kerja dan hak gaji yang setara dengan ASN pada umumnya. Sementara PPPK paruh waktu merupakan solusi transisi bagi honorer dengan beban kerja dan kompensasi yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, namun sering kali dinilai belum memenuhi standar kesejahteraan layak.

Bagaimana Cara Guru Honorer Menjadi ASN PPPK?

Guru honorer diharapkan memantau pemutakhiran data di Dapodik dan mengikuti seleksi CASN yang dibuka oleh Kemenpan RB. Informasi resmi mengenai jadwal seleksi dan formasi dapat diakses secara berkala melalui portal SSCASN BKN.

Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi konkret bagi 200.000 guru yang tersisa agar target penataan tenaga honorer pada 2026 tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja massal di sektor pendidikan.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top