AMLAPURA — Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, luas LBS di Karangasem mencapai 5.976,13 hektare. Dari luasan itu, sekitar 5.200 hektare atau di kisaran 88 persen sebenarnya sudah melampaui batas minimal 87 persen.
Namun setelah penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektare LBS di Karangasem masuk ke dalam LP2B. Artinya ada tambahan lebih dari 200 hektare lahan yang harus ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Mengapa Karangasem Harus Menanggung Tambahan Terbesar
Tambahan beban itu muncul setelah tiga kabupaten/kota di Bali dinilai belum mampu memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Karangasem pun diminta menutupi kekurangan tersebut agar secara keseluruhan Provinsi Bali memenuhi syarat LP2B minimal 87 persen dari LBS.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyebut beban tambahan yang diterima daerahnya termasuk yang terbesar dibandingkan sejumlah kabupaten lain. Selisihnya mencapai lebih dari 200 hektare.
"Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya," ujarnya, Senin (5/10).
Dampak ke Sektor Pariwisata dan Infrastruktur
Karangasem tengah mengembangkan sejumlah kawasan pariwisata yang menjadi tumpuan pendapatan daerah. Penetapan ratusan hektare lahan tambahan sebagai LP2B dinilai membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten untuk menyiapkan lahan bagi pembangunan infrastruktur penunjang.
LP2B sendiri merupakan lahan pertanian pangan yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuan ini mengikat pemerintah daerah untuk mempertahankan luasan lahan sawah yang telah ditetapkan.
Karangasem Minta Kompensasi dari Pemprov Bali
Gus Par berharap Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan khusus kepada Karangasem sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B tersebut. Kompensasi dinilai diperlukan agar Karangasem tetap punya ruang mengembangkan sektor lain yang ikut terdampak.
"Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor yang lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan," ujar Gus Par.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai permintaan kompensasi tersebut. Penetapan luasan LP2B Karangasem mengacu pada Kepmen ATR/BPN Tahun 2024 dan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.