Pencarian

448.734 UMKM Terdata di Bali, Baru 310.526 Unit yang Punya NIB

Minggu, 30 Agustus 2026 • 20:29:01 WIB
448.734 UMKM Terdata di Bali, Baru 310.526 Unit yang Punya NIB
Sebanyak 448.734 unit UMKM terdata di Bali, dengan 310.526 unit di antaranya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali mencatat sebanyak 448.734 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pulau Dewata telah terdata. Dari jumlah tersebut, baru 310.526 unit yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 7.198 unit di antaranya telah memiliki sertifikat halal. Data ini menjadi cerminan potensi sekaligus pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah dalam mendorong legalitas usaha pelaku UMKM.

TABANAN — Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali menunjukkan skala yang masif. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mendata sebanyak 448.734 unit usaha telah tercatat, namun kesenjangan antara jumlah unit dan kepemilikan legalitas formal masih terlihat jelas.

Dari total unit yang terdata, sebanyak 310.526 UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, masih ada sekitar 138.208 unit usaha yang belum memiliki perizinan berusaha tersebut. Sementara itu, untuk sertifikat halal, baru 7.198 unit yang berhasil mengantonginya.

NIB Jadi Kunci Akses Pembiayaan dan Pasar Lebih Luas

Kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas administrasi. Bagi pelaku UMKM, dokumen ini menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan permodalan, pendampingan usaha, hingga kemudahan bermitra dengan korporasi besar.

Tanpa NIB, pelaku usaha kerap kesulitan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa atau masuk ke rantai pasok modern seperti ritel dan perhotelan yang menjadi pasar utama di Bali. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi untuk terus menggenjot sosialisasi dan pendampingan.

Sertifikat Halal: Peluang Besar di Pariwisata

Di tengah gempuran wisatawan mancanegara, sertifikat halal menjadi nilai tambah tersendiri bagi produk UMKM Bali. Dengan hanya 7.198 unit yang tersertifikasi, peluang untuk memperluas pasar, khususnya wisatawan dari Timur Tengah dan Asia, masih sangat terbuka lebar.

Produk kerajinan khas Bali yang banyak diminati turis asing, seperti yang terlihat di Pasar Seni Tradisional Tabanan, merupakan salah satu sektor yang bisa diuntungkan. Sertifikasi halal tidak hanya menjamin aspek keagamaan, tetapi juga menjadi standar kebersihan dan kualitas produk yang diakui secara internasional.

Dorongan untuk Formalitas Usaha

Pemerintah Provinsi Bali melalui dinas terkait gencar melakukan jemput bola dengan membuka layanan pembuatan NIB secara gratis di berbagai kabupaten dan kota. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Ke depan, targetnya adalah memperkecil selisih antara jumlah UMKM terdata dan yang memiliki legalitas formal. Dengan begitu, kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Bali bisa lebih optimal dan terukur.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks