Pencarian

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Menanti PMK, Target Kuota 1 Juta Unit

Kamis, 27 Agustus 2026 • 15:46:31 WIB
Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Menanti PMK, Target Kuota 1 Juta Unit
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan keterangan terkait insentif motor listrik di sela-sela GIIAS 2026 di Surabaya, Rabu (12/8/2026).

BALI — Wacana pemberian insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) kembali mengemuka di tengah gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Surabaya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan regulasi teknis tengah berada di tahap akhir penyusunan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, penerbitan PMK menjadi penentu kapan program ini mulai dieksekusi. "Ya, tunggu PMK aja. Sudah hampir selesai penyusunannya. Tunggu aja, ya," ujarnya di sela-sela GIIAS 2026, Rabu siang.

Skema Baru: Potongan Rp3 Juta per Unit

Berbeda dengan periode sebelumnya yang memberikan potongan Rp7 juta per unit, skema insentif terbaru menetapkan besaran subsidi Rp3 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik buatan lokal. Pemerintah mengalokasikan total anggaran Rp3 triliun untuk mendanai kuota pembelian hingga 1 juta unit.

Faisol memproyeksikan kebijakan ini dapat mulai berlaku efektif pada September 2026. "Kayaknya sih begitu, berlaku mulai bulan depan. Kita tunggu PMK-nya," imbuhnya kepada awak media di lokasi pameran otomotif.

Target Serapan Anggaran dan Kapasitas Produksi

Pemerintah memperkirakan penyerapan anggaran tersebut tidak akan langsung habis pada tahun ini. Kapasitas produksi pabrikan motor listrik dalam negeri dinilai masih bertahap dan belum mampu mencapai target 1 juta unit dalam waktu singkat.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan emisi karbon di Indonesia. Program ini juga bertujuan mempercepat transisi energi nasional secara bertahap.

Yang Perlu Diketahui Calon Pembeli

Masyarakat yang berniat memanfaatkan insentif ini disarankan menunggu PMK resmi terbit. Informasi mengenai syarat penerima, mekanisme penyaluran, dan daftar motor listrik yang memenuhi ketentuan akan diumumkan setelah regulasi diteken.

Pastikan pula memantau pengumuman resmi dari Kemenperin dan Kemenkeu untuk menghindari informasi menyesatkan. Waspadai pihak yang menjanjikan pendaftaran atau pemesanan dengan imbalan biaya tertentu sebelum program resmi berjalan.

Follow denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harian.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks