DENPASAR — Seorang ibu di Kota Denpasar nekat membuang bayi perempuannya yang baru lahir ke sebuah gang di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, pada Jumat (12/6/2026) pekan lalu. Pelaku, NKSD (33), diamankan polisi setelah penyelidikan mengarah pada dirinya sebagai ibu kandung korban.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengungkapkan bahwa pelaku melahirkan sendiri di kamar rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. "Tersangka dari kasus ini merupakan ibu dari bayi tersebut," kata Adnyani dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Kronologi: Dari Melahirkan hingga Membuang Bayi
NKSD melahirkan bayi perempuannya sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya. Ia sudah menyiapkan gunting untuk memotong tali pusar. Sempat menggendong dan memberikan ASI, namun sekitar pukul 15.00 Wita, ibu tersebut membawa bayinya keluar rumah.
Bayi itu dimasukkan ke dalam tas belanja. NKSD bahkan membekap mulut bayi menggunakan lakban sebelum meninggalkannya di pinggir Gang Penataran Sari, Jalan Imam Bonjol. Setelah itu, pelaku kembali pulang ke rumah.
Motif: Malu karena Ditinggal Pacar
Polisi menyebut niat membuang bayi sudah muncul sejak NKSD mengetahui kehamilannya pada Oktober 2025. Saat itu, kekasih NKSD meninggalkannya dan tidak mau bertanggung jawab. "Motifnya karena malu yang mana pacar dari pelaku tidak mau bertanggung jawab," ujar Adnyani.
Kondisi Bayi dan Proses Hukum
Saat ini, bayi perempuan tersebut masih menjalani perawatan medis. Polisi terus memantau perkembangannya. "Kami juga terus memantau perkembangan kesehatan bayinya sembari proses hukum terhadap tersangka berjalan," kata Kapolsek.
NKSD dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.