Pencarian

Harga Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Akademikus: Wajar untuk Masyarakat Kelas Atas

Senin, 15 Juni 2026 • 11:22:01 WIB
Harga Pertamax Naik Rp3.950 per Liter, Akademikus: Wajar untuk Masyarakat Kelas Atas
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026.

BALI — PT Pertamina resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per Juni 2026. Kenaikan paling signifikan terjadi pada Pertamax (RON 92) yang kini dipatok Rp16.250 per liter. Sebelumnya, harga varian ini berada di level Rp12.300 per liter.

Daftar Lengkap Harga BBM Nonsubsidi per Juni 2026

  • Pertamax (RON 92): Rp16.250 per liter (sebelumnya Rp12.300)
  • Pertamax Green 95: Rp17.000 per liter (sebelumnya Rp12.900)
  • Pertamax Turbo: Rp19.900 per liter

Penyesuaian ini mulai berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026. Keputusan diambil Pertamina untuk menyesuaikan fluktuasi harga minyak mentah global yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Alasan Kenaikan: Bukan Barang Subsidi

Prof. Dr. I Gede Sutarya, SST.Par., M.Ag., akademisi Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, menyebut kenaikan harga Pertamax sebagai langkah rasional. Menurutnya, BBM dengan oktan 92 ke atas tidak termasuk kategori bahan bakar yang disubsidi negara.

"Ya Pertamax naik itu wajar sesuai kenaikan harga minyak dunia. Pertamax juga tak termasuk minyak yang disubsidi karena untuk masyarakat kelas atas," kata Prof. Sutarya di Denpasar, Senin (15/6).

Ia menambahkan, segmen pengguna Pertamax adalah kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi. Karena itu, pemerintah meminta mereka membeli BBM sesuai harga keekonomian. "Jadi minyak untuk kelas atas biar sesuai pasar," ujarnya.

Di sisi lain, BBM bersubsidi seperti Pertalite masih akan terus digelontorkan pemerintah. Bahan bakar RON 90 itu diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan sektor kepentingan umum.

MBG Juga Disorot: Tata Kelola Harus Tepat Sasaran

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutarya juga menyoroti polemik program unggulan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini mencuat setelah Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

"Khusus MBG, masyarakat dalam kalangan tertentu memerlukan MBG karena itu pengelolaannya yang perlu diperbaiki," ujarnya.

Ia mengkritik potensi salah sasaran program tersebut. Menurutnya, MBG tidak boleh didistribusikan ke sekolah-sekolah berstandar internasional karena dianggap mubazir. Prioritas harus diberikan pada daerah dengan latar belakang ekonomi orang tua murid yang menengah ke bawah. "Pemerintah pasti dengan mudah memetakan itu sehingga MBG menjadi bermanfaat," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: atnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks