KARANGASEM — Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, dari sepuluh tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan penjudi yang memanfaatkan pagelaran Piala Dunia 2026. Mereka berinisial IKS, IGWP, dan IKGW, yang ditangkap di tiga lokasi terpisah di Kecamatan Abang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya peredaran judi selama Piala Dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah situs web yang menyediakan bursa taruhan pertandingan sepak bola.
"Saat ini tersangkanya sudah kami amankan dan akan dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Santika dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/7/2026).
Modus para pelaku adalah menyediakan dan mengirimkan link bursa taruhan, lalu menerima setoran dari para pemain.
Kasus lain yang diungkap adalah pencurian modul tower BTS. Seorang tersangka berinisial AF ditangkap di Abiansemal, Badung. Ia ternyata bukan pelaku kejahatan biasa.
AF adalah mantan pekerja maintenance tower yang paham betul cara membuka modul tersebut. Ia telah melakukan aksi serupa di luar Bali sebelum beraksi di Karangasem. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 75 juta lebih.
"Modul tower tersebut sudah dipesan oleh seorang di Jakarta namun AF keburu berhasil kami amankan, saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap orang tersebut," ujar Santika.
Pencurian ayam aduan di Desa Bebandem sempat viral dan membuat resah warga. Polisi bergerak cepat dan menangkap empat tersangka: IWS, IKBP, INCA, serta seorang penadah berinisial IKS. Sebanyak empat ekor ayam hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti.
"Kasus pencurian ayam sempat viral beberapa hari terakhir, beruntung pelaku cepat kami amankan sehingga warga tidak terlalu resah," tambah Santika.
Selain kasus-kasus tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dan handphone. Kapolres mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang CCTV di lingkungan rumah agar pelaku cepat teridentifikasi jika terjadi kejahatan.