MANGUPURA — Kepolisian Resor di tiga kabupaten di Bali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis (4/6/2026). Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat diimbau membawa persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Polres Badung membuka dua lokasi sekaligus. Pertama, di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini melayani mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Sementara itu, Polres Buleleng menempatkan mobil layanan di Celukan Bawang, Kecamatan Grogak. Jam operasional di wilayah utara Bali ini berbeda, yakni pukul 09.00 hingga 13.00 WITA.
Untuk wilayah Tabanan, masyarakat bisa datang ke Kurnia Seafood Beraban. Layanan di kabupaten ini dimulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000. Sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk dua tes penunjang yang wajib diikuti.
Pemohon dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar lokasi SIM Keliling, tarif bisa berbeda.
Total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 175.000 (Rp 80.000 + Rp 35.000 + Rp 60.000). Untuk SIM C, totalnya Rp 170.000.
Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopinya. SIM lama yang masih aktif juga harus disertakan, lengkap dengan fotokopinya. Selain itu, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi menjadi dokumen wajib yang harus ditunjukkan petugas.
Jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat. Hal ini untuk menghindari perubahan mendadak yang tidak terinformasikan melalui media massa.