Lima Tahun Terakhir, 440 Hektare Sawah di Karangasem Beralih Fungsi Jadi Permukiman dan Bangunan

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 13:53:01 WIB
hektare sawah di Karangasem beralih fungsi menjadi permukiman dan bangunan dalam lima tahun terakhir.

KARANGASEM — Alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Karangasem terus terjadi setiap tahun. Data yang dihimpun dari instansi terkait menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, total 440 hektare lahan hijau yang semula ditanami padi berganti peruntukan.

440 Hektare Lahan Produktif Lenyap dalam Lima Tahun

Angka tersebut merupakan akumulasi dari penyusutan tahunan yang konsisten. Rata-rata, sekitar 88 hektare sawah lenyap setiap tahunnya dan berubah menjadi kawasan pemukiman, bangunan komersial, atau infrastruktur lainnya.

Lahan sawah yang hilang itu tersebar di delapan kecamatan di Karangasem. Beberapa wilayah dengan alih fungsi tercepat berada di sepanjang jalur utama menuju destinasi wisata, seperti Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Abang.

Dampak pada Produksi Padi dan Ketahanan Pangan

Penyusutan lahan sawah berdampak langsung pada produksi padi lokal. Setiap hektare sawah di Karangasem rata-rata mampu menghasilkan 5 hingga 6 ton gabah kering panen per musim tanam.

Dengan hilangnya 440 hektare, potensi produksi padi yang hilang diperkirakan mencapai 2.200 hingga 2.640 ton gabah per tahun. Angka ini setara dengan kebutuhan beras sekitar 1.200 hingga 1.400 jiwa per tahun.

Fakta Singkat Alih Fungsi Lahan di Karangasem

  • Total luas sawah yang hilang: 440 hektare dalam lima tahun terakhir
  • Rata-rata penyusutan per tahun: 88 hektare
  • Penyebab utama: permukiman penduduk dan pembangunan infrastruktur pariwisata
  • Dampak potensial: penurunan produksi padi hingga 2.640 ton gabah per tahun

Tekanan Pariwisata vs. Lahan Pertanian Abadi

Karangasem merupakan salah satu kabupaten di Bali yang masih memiliki lahan sawah cukup luas dibandingkan Badung atau Gianyar. Namun, pertumbuhan sektor pariwisata di kawasan timur Bali mulai mendorong konversi lahan.

Pemerintah Kabupaten Karangasem sebenarnya telah menetapkan sejumlah kawasan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala pengawasan.

Apa Langkah Pemkab Karangasem Selanjutnya?

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Karangasem disebut tengah menyusun strategi pengendalian alih fungsi lahan. Salah satu opsi yang digodok adalah pemberian insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya.

Selain itu, pemkab juga mendorong optimalisasi lahan kering dan pekarangan untuk budidaya pangan lokal. Langkah ini diharapkan bisa menahan laju penyusutan sawah sekaligus menjaga produksi beras di Karangasem.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top