DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali resmi menambah alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026. Kenaikan anggaran ini berdampak langsung pada jadwal pencairan termin kedua yang akan dimulai pada Juni 2026, mencakup peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan tambahan alokasi tersebut, jumlah penerima manfaat PIP di Bali dipastikan bertambah dibandingkan tahun sebelumnya.
Bantuan PIP diberikan dengan besaran yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/ Paket A, nominal bantuan mencapai Rp 450.000 per tahun. Sementara itu, siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, nominal bantuan yang diterima mencapai Rp 1,8 juta per tahun. Khusus siswa SMK, terdapat tambahan bantuan untuk kebutuhan praktik. Peserta didik PAUD juga masuk dalam sasaran program dengan nominal bantuan yang telah ditetapkan.
Pencairan termin kedua dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Dana akan ditransfer langsung ke rekening siswa atau melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA/SMK.
Pemerintah mengimbau para orang tua dan siswa untuk segera melakukan aktivasi rekening jika belum memiliki. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai data yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan PIP secara mandiri melalui situs resmi Sipintar. Langkah pertama adalah mengakses laman pip.kemdikbud.go.id, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir.
Setelah data terisi, sistem akan menampilkan status apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP. Jika status belum muncul, ada kemungkinan data sedang dalam proses verifikasi atau siswa belum masuk dalam daftar usulan sekolah.
Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, langkah pertama adalah berkonsultasi dengan pihak sekolah. Sekolah memiliki peran sebagai pengusul data calon penerima melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Orang tua juga dapat melapor ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat jika terdapat kendala administrasi. Pemerintah Provinsi Bali memastikan proses verifikasi data terus berjalan agar bantuan tepat sasaran.