BULELENG — Peristiwa pembakaran itu terjadi di kediaman korban di Desa Julah, Tejakula, belum lama ini. NA diduga gelap mata setelah niatnya menjalin hubungan serius dengan putri Nengah Sudiarta selalu ditolak oleh pihak keluarga.
Dalam aksinya, NA tidak hanya membakar satu unit mobil milik korban yang terparkir di halaman. Ia juga melampiaskan amarahnya dengan membakar kandang sapi yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Akibatnya, mobil tersebut hangus terbakar total, sementara kandang sapi mengalami kerusakan parah.
Belum diketahui secara pasti berapa jumlah kerugian materi yang diderita Nengah Sudiarta. Namun, dari nilai aset yang terbakar, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat saat kejadian.
Petugas dari Polsek Tejakula yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). NA yang masih berada di sekitar lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat karena sakit hati terus-menerus ditolak.
Atas perbuatannya, NA kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tejakula. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang mengakibatkan kerusakan benda. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik asmara yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan mediasi dalam menyelesaikan masalah keluarga.