MANGUPURA — Kepolisian Resor di tiga kabupaten di Bali kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Senin (25/5/2026). Layanan ini menyasar warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis dan ingin memperpanjang tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk dua tes penunjang.
Biaya tes kesehatan di lokasi SIM Keliling dipatok Rp 35.000, sementara tes psikologi sebesar Rp 60.000. Tarif ini bisa berbeda jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain di luar layanan keliling.
Polres Badung membuka dua titik, yakni di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai. Sementara itu, Polres Tabanan melayani di depan Kantor Desa Pejaten mulai pukul 08.30 Wita hingga 12.00 Wita.
Di Kabupaten Klungkung, petugas berjaga di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita, serta di Polsubsektor Nusa Penida mulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Layanan ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan C saja, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Polda Bali mengimbau warga untuk memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat guna mengantisipasi perubahan jadwal mendadak. Layanan ini diharapkan mempermudah akses perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor pusat. (Agung Dharmada/Balipost)