DENPASAR — Kementerian Agama RI telah merilis jadwal salat untuk wilayah Bali, khususnya Denpasar dan sekitarnya, yang berlaku pada Minggu (24/5/2026). Informasi ini menjadi acuan bagi masyarakat Muslim dalam menjalankan ibadah salat fardhu tepat waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, waktu salat Subuh dimulai pada pukul 04.48 WITA. Salat Zuhur jatuh pada pukul 12.20 WITA, disusul Asar pada pukul 15.39 WITA.
Salat Magrib dapat ditunaikan mulai pukul 18.11 WITA. Sementara itu, waktu Isya dimulai pada pukul 19.23 WITA.
Jadwal salat yang dirilis Kemenag ini tidak hanya berlaku di Kota Denpasar, tetapi juga mencakup wilayah penyangga seperti Badung, Gianyar, dan Tabanan. Perbedaan waktu salat antar zona di Bali umumnya hanya berselisih beberapa menit.
Masyarakat diimbau untuk tetap merujuk pada jadwal resmi dari Kemenag atau aplikasi berbasis data Kemenag guna memastikan akurasi waktu, terutama di daerah yang berada di ujung barat atau timur Pulau Dewata.
Bali, sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Hindu, tetap memiliki komunitas Muslim yang signifikan, terutama di Denpasar dan kawasan perkotaan. Jadwal salat menjadi kebutuhan harian, baik untuk warga lokal maupun pendatang yang bekerja di sektor pariwisata.
Ketersediaan jadwal ini juga membantu pengelola tempat ibadah, seperti masjid dan musala, dalam mengatur waktu azan serta kegiatan keagamaan lainnya.