DENPASAR — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membeberkan data mengejutkan terkait peredaran obat-obatan terlarang di Bali. Deputi Bidang Penindakan, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini telah menjadi ancaman tersembunyi yang dampaknya melampaui sekadar gangguan kesehatan.
“Yang saat ini sedang digalakkan adalah pemberantasan penyalahgunaan obat-obat tertentu karena bisa menimbulkan gangguan kesehatan dan gangguan mental. Kalau sudah kena gangguan kesehatan atau mental maka dampaknya akan timbul di beberapa sektor,” ujar Tubagus dalam konferensi pers Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di Kantor Balai Besar POM (BBPOM) Denpasar, Rabu (20/5).
Hasil pengawasan BPOM menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Daerah rawan penyalahgunaan OOT meningkat 19 kali lipat dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Peredarannya kini didominasi melalui jasa logistik dan platform online, dengan temuan siber yang meningkat dua kali lipat.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tawuran, kriminalitas, hingga kekerasan di kalangan remaja dan usia produktif,” tegas Tubagus Ade Hidayat.
Plt. Kepala BBPOM Bali, Ery Bahari, membeberkan modus operandi terbaru yang digunakan para pelaku. Untuk mengelabui petugas, obat-obatan keras dikemas ulang dengan label produk legal.
“Pada botol kemasannya tertera Vitamin Ternak dengan isian vitamin B komplek, namun ternyata Trihexyphenidyl,” ungkap Ery dalam kesempatan yang sama.
Sepanjang Januari 2021 hingga Desember 2025, BBPOM Denpasar telah mengamankan sebanyak 264.635 tablet OOT dengan nilai taksiran mencapai Rp 306.179.300. Jenis obat yang paling sering disalahgunakan antara lain Triheksifenidil, Tramadol, Dekstrometorfan, dan Ketamin.
Total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ery Bahari menambahkan, nilai barang bukti yang disita sejak 2023 hingga saat ini mencapai sekitar Rp 200 juta dengan total 173 ribu tablet.
Menurut data BPOM, pergeseran pola penyalahgunaan dari narkotika ke OOT terjadi karena obat-obatan ini dianggap aman, murah, dan sangat mudah diakses oleh generasi muda. Sanksi hukum yang belum memberikan efek jera turut memperparah situasi.
“Obat-obatan sesungguhnya boleh digunakan untuk orang yang membutuhkan agar sehat. Tapi diatur agar tak bahaya,” jelas Tubagus Ade Hidayat.
Berdasarkan PerBPOM No.12 Tahun 2025, sejumlah obat yang masuk kategori OOT dan sering disalahgunakan meliputi Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan. BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan obat sesuai resep dokter, membeli di sarana resmi, dan memperhatikan dosis yang dianjurkan.